Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Masinis Wajib Punya SIM

Sabtu, 1 Agustus 2009 | 9:28 WIB

SURABAYA - SURYA-Banyaknya kecelakaan kereta api (KA) membuat PT KA berbenah diri. Semua awak sarana - mulai masinis, asisten masinis, dan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) wajib punya sertifikat - semacam surat izin mengemudi (SIM) untuk mengemudikan KA.

Direktur Keselamatan dan Teknis Sarana Ditjen Perkeretaapian, Hermanto Dwi Atmoko, mengatakan kewajiban semua awak sarana harus punya sertifikasi merupakan amanat UU 32/2007 tentang perkeretaapian. Menurut UU ini, tiga tahun setelah diundangkan atau paling lambat 25 April 2010, semua SDM perkeretaapian sudah memiliki sertifikat kompetensi. Selama ini, sertifikasi tenaga operasional hanya dari perusahaan sementara dari pemerintah tidak ada.

“Padahal dengan punya sertifikasi, awak sarana tidak lalai ketika menjalankan tugasnya,” ujarnya, Jumat (31/7), usai menyerahkan sertifikasi bagi petugas operasional PT KA Daops VIII Surabaya.

Saat ini, dari 17.931 petugas operasional PT KA, 4.092 sudah disertifikasi. Rinciannya, penguji sarana dan prasarana 127, petugas pengoperasian prasarana 1.630, dan awak sarana 2.335. Khusus sertifikasi awak sarana menjadi sangat penting, karena merekalah yang ada di garda terdepan menjamin keselamatan perjalanan KA.

“Karena posisinya yang sangat penting itulah, jika petugas operasional tak punya sertifikasi mereka akan dikenai sanksi selama setahun,” jelas Hermanto.

Khusus awak sarana kereta di tiga daerah operasi PT KA yang ada di Jatim, yang akan disertifikasi mencapai 951 orang. Dari jumlah ini, yang telah lulus sertifikasi ada 924. Rinciannya, Daops VII Madiun ada 193 terdiri dari 62 masinis, 13 asisten masinis, dan 118 PPKA. Daops VIII Surabaya ada 530 terdiri dari 227 masinis, 35 asisten masinis, dan 268 PPKA, dan Daops IX Jember sebanyak 228 terdiri dari 97 masinis, 6 asisten masinis, dan 125 PPKA.

Menurut Hermanto, jika setelah mendapat sertifikasi, KA yang dijalankan masinis dan asisten masinis mengalami kecelakaan, maka sertifikasi yang bersangkutan akan langsung dibekukan. “Masinis atau asisten masinis tak boleh menjalankan kereta api dulu,” tegasnya.
Sayangnya, demi mengejar tenggang waktu sertifikasi yang ditetapkan UU, sertifikasi yang dilakukan hanya sebatas formalitas, yakni sertifikasi melalui jalur pemutihan. uji

http://www.surya.co.id/2009/08/01/masinis-wajib-punya-sim.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts