Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Kompensasi Keterlambatan Penerbangan Adalah Hak Konsumen

Senin, 10 Maret 2008 08:58

Kapanlagi.com - Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2004 yang mengharuskan maskapai penerbangan memberikan kompensasi kepada calon penumpang pesawat atas terjadinya keterlambatan penerbangan merupakan kewajiban wajar yang harus diberikan kepada konsumen.

"Kompensasi tersebut kami nilai wajar dan memang harus dilakukan sebagai tanggung jawab perusahaan dan pelayanan optimal kepada konsumen," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Nanang Ismuhartoyo, Minggu.

Menurut dia, tanpa harus ada peraturan menteri sebenarnya kompensasi tersebut dalam konteks kompetisi pelayanan mutlak harus dilakukan.

"Perusahaan memang harus melakukan itu untuk dapat bersaing apalagi kompetitor saat ini maskapai penerbangan asing yang dalam hal pelayanan sudah sangat bagus," katanya.

Departemen Perhubungan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan KM81 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan udara sehingga nantinya seluruh maskapai penerbangan nasional wajib memberikan kompensasi kepada penumpang jika terjadi keterlambatan keberangkatan.

Peraturan yang diperkirakan akan selesai disusun akhir April 2008 tersebut hanya berlaku jika keterlambatan terjadi akibat faktor internal. "Misalnya karena masalah teknis seperti kerusakan mesin atau krunya terlambat datang," paparnya.

Jika keterlambatan disebabkan faktor eksternal seperti cuaca buruk, akses bandara, serta penanganan bagasi dan penumpang, maskapai penerbangan tidak perlu memberikan kompensasi kepada penumpang.

Sedangkan jenis kompensasi yang akan diterapkan nanti yaitu pemberian makanan ringan kepada penumpang dengan keterlambatan 30-90 menit, pemberian makanan berat untuk keterlambatan 90-180 menit dan akomodasi lengkap serta penginapan jika keterlambatan di atas 180 menit dan tidak ada penerbangan lanjutan.

Nanang mengatakan, saat ini dalam dunia penerbangan pelayanan tidak semata-mata masalah keamanan tetapi juga kenyamanan termasuk di antaranya kompensasi.

"Rating perusahaan penerbangan tidak hanya soal keamanan saja tetapi juga masalah pelayanan yang baik kepada calon penumpang," katanya.

Ia mengatakan, jika maskapai penerbangan tidak memberikan kompensasi maka mereka sendiri justru terimbas dan semakin terpuruk dalam persaingan usaha.

"Perusahaan dituntut memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen dan sudah saatnya konsumen tidak perlu menuntut tetapi perusahaan yang proaktif karena kecenderungan selama ini setelah ada tuntutan dari konsumen maka kompensasi baru diberikan," katanya.

Ia menambahkan, semakin baik pelayanan perusahaan maka semakin loyal konsumennya.

"Sebagai contoh penumpang maskapai Singapura Air Lines untuk jalur penerbangan Jakarta-Bangkok yang harus transit di Singapura tidak dikenai biaya lagi karena ini juga merupakan keuntungan sebab waktu transit selama hampir dua jam dapat digunakan penumpang untuk belanja di Singapura," katanya. (*/lin)

http://www.kapanlagi.com/h/0000217080.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts