Kamis, 23 Juli 2009 | 18:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga maskapai penerbangan menyalahgunakan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang dibebankan ke konsumen. Dari hasil analisis KPPU terlihat tarif fuel surcharge digunakan untuk menutupi biaya di luar bahan bakar.
"Kami tidak menyebutkan maskapai tertentu," kata Direktur Komunikasi KPPU A. Djunaidi di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (23/7).
Tarif fuel surcharge adalah komponen biaya baru yang mulai diberlakukan pada awal 2006 menyusul melonjaknya harga bahan bakar pesawat, avtur. Tarif, kata Djunaidi, merupakan biaya tambahan untuk menutupi selisih harga avtur yang ditetapkan pemerintah dan pertamina.
"Pemerintah menetapkan harga batas atas 2700 per liter sementara Pertamina menjual seharga Rp 5600. Selisih biaya inilah yang ditanggung konsumen," jelasnya.
Penetapan tarif diserahkan ke maskapai dan dilakukan melalui mekanisme pasar, mengikuti harga avtur di pasar internasional. Namun dari hasil pemantauan KPPU, harga fuel surcharge terus mengalami kenaikan dan tidak sebanding dengan kenaikan harga avtur. "Maskapai menetapkan besaran fuel surcharge dengan melakukan perhitungan sendiri dan tidak akurat," tambahnya. Kejanggalan mulai terlihat saat harga avtur turun dan fuel surcharge masih diberlakukan dengan besaran yang cukup tinggi.
VENNIE MELYANI
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/07/23/brk,20090723-188724,id.html
Post a Comment