Kamis, 23 Juli 2009 16:50 WIB
JAKARTA--MI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan vaksin meningitis berunsur babi masih diperbolehkan dalam keadaan darurat, yakni bagi mereka yang haji dan umrohnya wajib.
"Kita menganggap vaksinnya haram. Jadi bagi yang hajinya kedua kali atau ketiga kali itu tidak bisa ditolerir," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin pada acara seminar Penguatan Kelembagaan Sertifikasi Halal di Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7).
Jadi, katanya, jika seorang akan berhaji untuk lebih dari sekali atau melakukan umroh yang tidak wajib (wajib umroh misalnya karena bernazar) maka jatuhnya haram.
Menurut Ma'ruf, Arab Saudi sendiri tidak mengetahui bahwa vaksin itu mengandung unsur babi dan baru akan membahasnya. Karena itu, MUI terpaksa tidak perlu menunggu karena pada Juli ini jemaah calon haji Indonesia sudah harus melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Jadi kita sudah membuat ketentuan sendiri, Saudi belum ada, mereka belum keluar," katanya.
MUI, ujarnya, mendesak pemerintah agar pada 2010 sudah disediakan vaksin meningitis penggantinya yang halal. Vaksin meningitis tersebut, ujarnya, bisa diproduksi sendiri atau
dengan mencari produk vaksin meningitis di negara lain.
Pihaknya sedang meneliti vaksin meningitis dari China atau AS apakah vaksin tersebut halal, karena jika memang tak mengandung babi bisa dijadikan vaksin pengganti. (Ant/OL-01)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/07/07/86690/91/14/MUI-Perbolehkan-Vaksin-Meningitis-dalam-Kondisi-Darurat
Post a Comment