Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Panggar Pertanyakan Target Retribusi Pasar

Jumat, 3 Juli 2009

PALU – Target penerimaan daerah dari pos retribusi pasar yang hanya sebesar Rp385 juta untuk Pasar Manonda dan Rp125 juta untuk pasar Masomba, dipertanyakan Panitia Anggaran (Panggar). Persoalannya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh kalangan DPRD Palu, penerimaan retribusi dari dua pasar tradisional terbesar di Kota Palu itu berpotensi naik.

Makanya, langkah Dinas Perindagkop untuk menurunkan target penerimaan dari retribusi pasar membuat heran anggota DPRD Palu. Bahkan sempat keluar pernyataan dari panggar, langkan Dinas menurunkan target adalah pembohongan.

Dalam rapat pembahasan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) 2010, panggar sempat menyajikan data guna membuktikan, bahwa asumsi dari Dinas Perindagkop itu keliru.

Datanya menyebutkan, tahun 2009 ada objek baru untuk retribusi pasar salah satunya adalah pungutan retribusi untuk pedagang kaki lima di sekitar jalan Labu.

Selain itu juga disebutkan untuk pemungutan retribusi pasar di Manonda ada lima petugas yang melakukannya. Setiap harinya satu orang petugas penagih mampu mengumpulkan retribusi sebesar Rp200 ribu. Sehingga menurut perhitungan DPRD

Diberikan data-data seperti Dinas Perindagkop melalui salah satu pejabatnya Muhammad Ramli tetap bertahan untuk tidak menaikan retribusi pasar.

Alasannya masih sangat sulit untuk meningkatkan pemasukan dari pos retribusi pasar, apalagi tahun ini masih merupakan masa transisi pengelolaan retribusi pasar dari Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah ke Dinas Perindagkop.

Ramli juga memaparkan, di salah satu pasar tradisional ada juga pungutan ekstra kepada para pedagang. Dengan alasan pungutan ekstra bukan dilakukan oleh petugas Pemkot maka setoran dari pedagang itu dengan sendirinya tidak masuk ke kas daerah. Dinas Perindagkop kata Ramli, sudah bekerja sama dengan Polresta Palu untuk mengatasi persoalan pungutan tidak resmi di Pasar Kota Palu itu.

Pernyataan pihak Perindagkop ini tentu saja menuai kritikan dari kalangan Anggota Legislator.

Menurut Sekretaris Komisi B Andi Indra Adil kemungkinan karena pelayanan dari Dinas Perindagkop tidak maksimal membuat para pedagang pasar lebih memilih membayar ke pihak lain. “Ini harus menjadi perhatian dari dinas,” kata Indra Adil.

Setelah melalui perdebatan yang alot akhirnya Dinas Perindagkop bersedia menaikan target retribusi. Total target retribusi pasar yang ditetapkan Pemkot untuk tahun depan adalah Rp680 juta. Namun Pemkot memberi catatan target tersebut bisa dicapai jika retribusi dari Pasar Petobo kembali dipungut.(zai)

http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=RadarKota&id=54006
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts