Sabtu, 1 Agustus 2009 | 9:28 WIB
SURABAYA - SURYA-Rencana menaikkan tarif retribusi pasar hingga 120 persen direaksi pedagang dengan mendatangi kantor PD Pasar Surya di Jl Manyar Kertoarjo, Jumat (31/7). Sesuai SK Dirut PD Pasar Nomor 110 Tahun 2005, hak pemakaian tempat usaha (pasar) dibatasi hanya delapan tahun.
Puluhan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Paguyuban Pedagang Pasar Surabaya (AP3S) ini meminta kenaikan retribusi ini ditunda hingga ada perubahan kebijakan Izin Pemakaian Tempat Usaha. Ini dinilai pedagang cukup memberatkan karena sebelumnya tidak ada batasan waktu pengelolaan pasar.
Siswanto, Sekjen AP3S, meminta SK 110 ini dicabut. Siswanto menawarkan solusi waktu pengelolaan tidak delapan tahun tetapi 25 tahun dan setelah itu bisa diperpanjang. “Pembatasan itu cukup meresahkan khususnya pedagang Pasar Kapasan, Tambakrejo, Bratang, dan Wonokromo,” kata Siswanto.
Sebelum ada pencabutan SK ini, Siswanto meminta tidak ada kenaikan tarif retribusi apalagi hingga 120 persen. Besarnya tarif yang berlaku saat ini cukup memadai dan relevan dengan kondisi pedagang. Selama ini tarif retribusi ditentukan berdasarkan jenis dagangan dan lokasi pasar. Seperti di Pasar Kayun, jenis jualan umum setiap 10 meter persegi dikenai tarif Rp 5.000 per hari. Jika kenaikan berlaku, pedagang keberatan.
“Banyak pedagang yang mengatakan jangan berharap naik kalau kondisinya tetap seperti ini. Pasarnya sepi, kumuh, bocor, dan banjir. Apalagi direksi berbicara mengatakan di media massa, kondisi keuangan PD Pasar saat ini surplus. Kok sekarang mau dinaikkan,” ujarnya.
Menanggapi ini Direktur Utama PD Pasar Surya, Rachmad Kurnia, akan mengevaluasi kembali kebijakan ini. Rachmad berharap para pedagang bisa menyadari kesulitan yang dialami PD Pasar. Pesaingnya tidak hanya datang dari pasar modern tetapi juga pedagang kaki lima sehingga diperlukan pembatasan waktu pengelolaan.
Terkait kenaikan tarif, menurutnya, kenaikan ini sebagai penyeimbang antara pendapatan dengan pengeluaran PD Pasar. Selama ini PD Pasar terus melakukan perbaikan dengan pembangunan sarana dan prasarana pasar, dan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara tarif yang berlaku saat ini adalah tarif 10 tahun yang lalu, karena itu perlu penyesuaian. “Tapi masukan dari pedagang ini akan menjadi pertimbangan kami sebelum mengeluarkan kebijakan baru,” kata Rachmad didampingi Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati. uus
http://www.surya.co.id/2009/08/01/pasar-kumuh-retribusi-naik-pedagang-ingin-kelola-25-tahun.html
Post a Comment