Jumat, 15 Mei 2009 | 13:15 WIB
SURABAYA-Lemahnya posisi tawar konsumen dalam perdagangan Indonesia menjadi salah satu pemicu utama maraknya pelanggaran terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) oleh para penyedia barang dan jasa di pasar tanah air. Selain awamnya konsumen terhadap pengawasan mutu barang dan jasa, konsumen juga kerapkali mendiamkan adanya pelanggaran yang telah menimpa dirinya.
“Masih mending kalau mereka awam, terkadang yang tahu pun mendiamkan saja pelanggaran terjadi,” ujar Radu Malam Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjend PDN) Departemen Perdagangan (Depdag) RI di Surabaya, Kamis (14/5).
Tingginya pelanggaran terhadap UU PK tersebut, menurut Radu, tersebar di segala jenis komoditi dari segala sektor industri. Untuk tahun ini saja, misalnya, Radu mengaku tengah memproses berbagi kasus mulai dari leasing kredit kendaraan bermotor, handphone hingga layanan provider.
“Macam-macam jenisnya. Mulai dari makanan-minuman (mamin), bahan bangunan, industri logam, barang pakai sehari-hari sampai bidang jasa semuanya rawan pelanggaran. Hal itu karena produsen merasa bargaining konsumen masih lemah,” jelasnya. Dia lalu mencontohkan kasus kredit motor atau properti yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Menunggak satu atau dua bulan barang sudah ditarik. Sedang terkadang mekanisme itu tidak dijelaskan dalam kesepakatan awal antara konsumen dan pihak dealer,” tambahnya. Karena itu, Radu mengaku kini makin menggencarkan tentang perlunya mekanisme pengawasan kualitas produk oleh konsumen.
Hal ini dibenarkan Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag RI. “Selain menyasar masyarakat sebagai konsumen secara langsung, kita juga arahkan sosialisasinya terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat sebagai penanggungjawab daerah,” tuturnya.
Menurut Inayat, Disperindag setempat mempunyai kewenangan melakukan pembinaan atau bahkan tindakan tegas terhadap pelaku usaha di daerahnya yang melanggar UU PK. “Mereka yang paling tahu perdagangan di daerahnya,” tambahnya.a5
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=c8a52336a75c71009c0809142766eb24&jenis=d41d8cd98f00b204e9800998ecf8427e
Post a Comment