Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pembatalan Premi Asuransi

Jum'at, 31 Juli 2009

Alfian Malik

Pertanyaan:

Salam, Pengasuh hukum online.com yth; Saya mempunyai permasalahan dengan asuransi, pada tahun 2004 yang lalu saya menjadi pemegang polis asuransi jiwa perorangan pada PT Asuransi "AL", jenis asuransi "SF". Saya berkewajiban membayar premi tahunan sebesar Rp. 60 juta pertahun selama lima tahun. Pada tahun ke lima (terakhir) saya tidak sanggup lagi membayar premi karena keadaan ekonomi setelah berhenti dari jabatan pekerjaan. Setelah melewati masa tenggang dari pihak asuransi (2 tahun) dan saya tetap tidak bisa membayar premi tahun terakhir, pihak asuransi mengatakan bahwa polis saya telah batal dan uang premi yang telah saya bayar (kurang lebih Rp. 240 juta) menjadi hangus. Pertanyaan saya, apakah memang demikian resiko yang harus saya pikul, dan bisakah saya mendapatkan hak-hak saya kembali? Saya mohon bantuan dan penjelasan dari pengasuh Yth Demikian, sebelumnya saya ucapkan terima kasih Alfian Malik


Jawaban :

Kepada Sdr. Alfian Malik,

Membaca persoalan Anda, sungguh pedih saya rasakan. Asuransi yang Anda persiapkan dengan tujuan untuk hari tua, pada akhirnya tidak dapat Anda nikmati seperti yang sudah Anda bayangkan pada awal Anda memutuskan untuk ikut serta dalam program tersebut.

Menyikapi pertanyaan Anda, saya tidak dapat memberikan pandangan secara lugas karena Anda tidak menyampaikan informasi secara utuh. Misalnya, Anda tidak menyampaikan bagaimana syarat/klausul di dalam perjanjian polis asuransi dalam hal terjadi keadaan yang menyebabkan Anda tidak dapat lagi membayar setoran (premi) pertahunnya.

Namun demikian, menurut saya, Anda dapat melakukan upaya yaitu mendatangi dan/atau menulis surat kepada PT. Asuransi ”AL” yang isinya mempertanyakan tentang penyebab hangusnya uang yang selama ini sudah Anda setorkan sebesar Rp 240 juta tersebut. Kemudian, Anda juga dapat mempelajari dokumen yang Anda tanda tangani ketika Anda mengikatkan diri dalam program asuransi ”SF”.

Jika Anda rasakan sulit untuk mengerti isi dari dokumen yang dimaksud, Anda dapat menunjuk pihak yang mengerti akan hal tersebut. Hal ini barangkali perlu dilakukan agar upaya penyelesaian dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Selain itu, yang terpenting, pihak tersebut dapat membantu Anda memperoleh pelayanan secara benar dan tidak diskriminatif dari pihak perusahaan PT. Asuransi ”AL” serta penyelesaian masalah secara patut.

Salam,

7102009104406AM599.JPG
(Tisye Erlina Yunus, S.H., M.M. (NIA B.99.10408))

Sumber :
DPC Peradi Jakarta Selatan

http://www.hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=6960
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts