Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pemkab-Dewan Kecolongan Kenaikan Tarif RSUD

Kamis, 16 Juli 2009 | 16:55 WIB

JEMBER I SURYA Online - Pemkab dan DPRD Jember mengaku kecolongan atas kenaikan tarif RSUD dr Soebandi yang besarannya mencapai 400 persen. Pemkab Jember mengaku belum mengetahui secara pasti, dasar hukum kenaikan tarif rawat inap yang telah berjalan sejak akhir 2008 tersebut.
“Kami terkejut mengetahui ada kenaikan tarif rawat inap di RSUD dr Soebandi. Karena belum ada keputusan Bupati Jember tentang kenaikan tarif tersebut. Ini harus menjadi perhatian khusus,” kata Kahumas Pemkab Jember, Agoes Slameto kepada wartawan, Kamis (16/7).
Menurut Agoes, untuk mengklarifikasi kenaikan sepihak tersebut, pihaknya menunggu laporan dari manajemen RSUD dr Soebandi. Laporan ini sekaligus untuk mendengar apa alasan dan pertimbangan menaikkan tarif tersebut. Dengan demikian, simpul permasalahannya menjadi jelas.
“Ini untuk menjelaskan kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kesimpang siuran,” tandasnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember, Djoewito, yang dihubungi terpisah juga mengaku belum tahu adanya kenaikan tarif RSUD. Ia juga tidak ingat, apakah Direktur RSUD dr Soebandi, pernah mengajukan usulan kenaikan tarif yang hingga saat ini belum mendapat respon dari Pemkab.
“Saya belum tahu (soal kenaikan tarif). Kami akan minta penjelasan lebih dulu,” ujar Djoewito.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Madini Farouq, yang dikonfirmasi Surya, menyayangkan tindakan RSUD dr Soebandi yang menaikkan tarif secara sepihak. Menurut Gus Mamak, panggilannya, segala bentuk tarikan uang kepada masyarakat harus mendapat persetujuan dari dewan.
“Kami akan meminta Komisi D untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari RSUD dr Soebandi. Ini menjadi persoalan serius. Karena disatu sisi, kita menggratiskan biaya pengobatan di Puskesmas, disisi lalin RSUD justru menaikkan tarif rawat inap,” tandas Gus Mamak.
Ditegaskan, untuk menaikkan tarif atau retribusi kepada masyarakat, aturannya harus ada pembahasan dan persetujuan dari dewan dengan dikeluarkannya peraturan daerah (perda). Atau jika tidak, dasar hukum itu bisa dengan keputusan Bupati Jember yang tentu saja dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dewan.
“Hasil klarifikasi ini akan menjadi acuan untuk meninjau ulang kenaikan tarif tersebut,” tegasnya. oen

http://www.surya.co.id/2009/07/16/pemkab-dewan-kecolongan-kenaikan-tarif-rsud.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts