Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Praktik Monopoli Hak Siar Liga Inggris

Jumat, 24 Juli 2009 | 10:24 WITA

JAKARTA, TRIBUN— Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network. Putusan MA itu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus hak siar Barclays Premier League (BPL) atau Liga Inggris.

Menurut MA, dalam kasus itu telah terjadi praktik monopoli dalam perjanjian hak siar Liga Inggris. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Kamis (23/7) di Jakarta, menjelaskan, majelis kasasi menilai alasan kasasi yang diajukan ESPN Sport Star (ESS) dan All Asia Multimedia Network (AAMN) tidak dapat dibenarkan.

Majelis kasasi yang diketuai Rehngena Purba dengan hakim anggota Djafni Kamal dan Mohammad Soleh tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan di bawahnya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan, ESS melanggar Undang-Undang Antimonopoli terkait penayangan hak siar Liga Inggris. Perjanjian ESS dengan AAMN dalam kontribusi konten BPL dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri televisi berbayar di Indonesia pada masa depan. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, tertangkapnya anggota KPPU, M Iqbal, dan Billy Sindoro, jajaran pimpinan PT First Media, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu mendorong ESS dan AAMN mengajukan kasasi, meminta MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Namun, majelis kasasi berpendapat, penangkapan anggota KPPU dan Billy Sindoro tidak dapat dijadikan alasan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. ”Putusan hanya bisa dibatalkan jika terjadi kesalahan penerapan hukum,” ujar Nurhadi.

Putusan MA ini tidak bulat. Menurut Nurhadi, Djafni Kamal mengajukan pendapat berbeda. Menurut Djafni, putusan KPPU tidak dapat dibenarkan karena melampau batas kewenangan dalam memberikan sanksi.

Perkara itu sudah diputus MA 28 Mei 2009.

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/40396
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts