Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Praktisi Hukum: Itu Kasus Malpraktek

Selasa, 14/07/2009 15:20 WIB

Kepala Kelamin Terpotong

Pekanbaru - Bila Pemprov Riau menganggap kasus terpotongnya kepala kelamin dalam sunatan massal hanya sekedar human error, namun di mata hukum hal itu dianggap bagian dari malpraktek. Kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum.

Semua pihak yang terlibat sunatan massal harus dilaporkan ke polisi.

Penegasan ini disampaikan, Ketua Harian Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) M Kapitra Ampera dalam perbincangan detikcom, Selasa (14/07/2009).

Menurut Kapitra, kasus yang menimpa Komaruddin (9) bocah asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan dokter. Karena itu kasus ini sebenarnya bagian dari malpraktek.

“Kasus ini jangan dianggap sekedar human error saja. Apa yang telah dilakukan dokter terhadap pasiennya itu merupakan kasus fatal yang menyangkut hak hidup pasien. Karena itu kasus ini tidak hanya cukup diselesaikan secara kekeluargaan, namun sebenarnya masalah ini harus dibawa ke ranah hukum,” kata Kapitra.

Karena kasus ini merupakan malpraktek, imbuh Kapitra, maka dokter yang melakukan sunatan massal dengan mengorbankan pasiennya itu juga harus segera ditangkap. Pihak kepolisian harus segara bertindak kepada dokter yang telah membuat orang lain celaka atas tindak medisnya yang tidak profesional.

“Tidak hanya dokter saja yang harus bertanggungjawab dalam masalah ini. Istri Gubernur Riau selaku pemilik program dari BKKS Riau dalam sunatan massal itu juga harus turut bertanggungjawab. Semua pihak yang terlibat dalam sunatan ini harus dimintai keterangan oleh pihak penyidik,” kata Kapitra.

Kasus ini, lanjutnya, jangan dianggap sepele karena menyangkut keselamatan jiwa pasien. Ini belum lagi menyangkut masa depan bocah tersebut. Apa lagi sudah ada
keterangan dari tim medis yang menyambung alat vital yang terputus, bahwa belum dapat dipastikan kelamin milik pasien dapat normal kembali.

“Kalau sudah begitu, apakah kasus ini hanya disebut sebagai human error dan
diselesaikan secara kekeluargaan? Bagaimana kelak nasib bocah itu kalau ternyata kelaminnya tidak dapat ereksi sebagaimana laki-laki normal lainnya?” kata Kapitra pengacara kondang di Pekanbaru itu.

(cha/nwk)

http://www.detiknews.com/read/2009/07/14/152010/1164844/10/praktisi-hukum-itu-kasus-malpraktek
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts