Sabtu, 01 Agustus 2009 08:00
Pidato Politik Megawati-Prabowo : Prita Mulyasari, Hingga saat ini tidak ada satu pun politisi yang memberikan dukungan.
Jakarta (SuaraMedia News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Prita Mulyasari tak perlu ditahan meski persidangan kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional akan digelar kembali. "Ya kalau sudah diputus begitu ya begitulah, kalau diputus bebas ya bebas. Cuma kalau sekarang bandingnya jaksa diterima," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat (31/7).
Seperti diketahui, kejaksaan mengajukan verzet (perlawanan) ke PT Banten setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak berkas perlawanan yang diajukan JPU menyangkut Prita Mulyasari. Kemudian PT Banten mengabulkannya sehingga persidangan Prita Mulyasari dilanjutkan kembali.
Kasus Prita berkembang setelah ia menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mendakwakan Prita ke PN Tangerang dengan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jampidum menyatakan mengenai penghinaan di Pasal 27 UU ITE itu tidak mengatur adanya peraturan pemerintah (PP). "Jadi ketentuan dalam pasal itu mulai berlaku sejak diundangkan," katanya.
Jampidum menjelaskan, pada saat sebelum ada putusan sela, status Prita Mulyasari itu menjadi tahanan kota. "Prita itu kan kemarin tahanan kota sebelum ada putusan sela," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan kasus Prita sudah ada putusan PT Banten. "Kemudian yang kedua kasus Prita, kita tetap pelajari dulu, karena PT menyatakan bahwa PN tidak bisa memutus seperti itu," katanya.
Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Suryatmo mengatakan, sebaiknya pihak Prita Mulyasari mempersiapkan bukti untuk pemeriksaan pokok perkara. "Pihak Prita harus menyiapkan bukti-bukti pada saat sidang lanjutan karena saat ini putusan sela belum masuk pemeriksaan pokok perkara," katanya di Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut Suryatmo, saat sidang kasus Prita digelar Pengadilan Tinggi (PT) Banten, maka baik pihak Prita maupun kejaksaan harus dapat membuktikan apa yang mereka miliki. "Prita dapat mengeluarkan bukti-bukti atas perkara yang dituduhkan kepadanya," katanya.
"Sebenarnya kuasa hukum Prita dapat mengajukan dua hal, yakni mengajukan pemeriksaan pokok perkara saat sidang dan mengajukan kasasi bila menolak pengajuan pihak kejaksaan," tambah Suryatmo.
Sementara itu, Prita Mulyasari, menanti dukungan pejabat ataupun politisi untuk menyelesaikan kasusnya.
Dia berharap, dukungan pejabat saat ini sama seperti sebelum pelaksanaan pilpres 2009, sejumlah politisi dan pejabat datang menghampirinya untuk memberikan pembelaan.
Tetapi, hingga kemarin, Jumat 31 Juli 2009, tidak ada satu pun politisi yang memberikan dukungan moril maupun bantuan secara hukum terhadap pembatalan putusan sela Pengadilan Tinggi Banten, terhadap Prita.
"Dulu sebelum pilpres memang banyak yang datang dan memberikan dukungan, sekarang tidak satupun yang memberikan dukungan, saya mempertanyakan janji-janji mereka," kata Prita kepada wartawan di Jakarta.
Saat ini hanya teman-teman, keluarga terdekat dan media massa yang memberikan perhatian melalui informasi yang disebar luaskan. "Saya mempertanyakan kenapa dukuangan pejabata sekarang sepi-sepi aja," tuturnya.
Prita sendiri hingga saat ini masih berkordinasi dengan pengacaranya Syamsul Anwar, sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi Banten, sehingga dapat point-point nya bisa dipelajari.(kmp/vvn) www.suaramedia.com
http://www.suaramedia.com/nasional/prita-tagih-janji-politisi-pejabat.html
Post a Comment