[ Senin, 13 Juli 2009 ]
Deadline Juni 2010
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) menargetkan dapat menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) tentang kewajiban produsen sepeda motor memberikan dua helm bersertifikat SNI (standar nasional Indonesia). Produsen sepeda motor diminta menghitung biaya investasinya.
"Paling lambat harus jadi setahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan disahkan (22 Juni 2009)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Dephub, Soeroyo Alimoeso akhir pekan lalu. Namun begitu dia berkeyakinan PP itu bisa keluar tanpa harus menunggu setahun lagi, bahkan kemungkinan bisa tahun ini.
Soeroyo menambahkan, setidaknya pemerintah memiliki tenggat waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan. Jeda waktu hingga aturan tersebut keluar akan dijadikan momen sosialisasi helm yang masuk kategori bersertifikat SNI. "Termasuk untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi sepeda motor," tegasnya.
Pemerintah akan menyampaikan usulan kepada Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) untuk mewajibkan produsen sepeda motor memberikan dua helm SNI secara gratis. "Itu sebagai bentuk implementasi salah satu pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI sebagai perlengkapan berkendara," tuturnya.
Dalam aturan itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bersertifikat SNI diancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000. Menurutnya, pemberian dua helm ini terkait dengan penerapan keselamatan terhadap pengguna jalan. "Kewajiban memberikan dua helm karena setiap sepeda motor diasumsikan digunakan oleh dua orang."
Mengenai hal itu, lanjut Soeroyo, Departemen Perhubungan akan memberikan kesempatan kepada seluruh produsen sepeda motor untuk menghitung kembali biaya investasi yang dibutuhkan terkait dengan kewajiban pemberian dua helm ini. Sebab, saat ini helm yang diberikan oleh produsen sepeda motor kepada pembeli biasanya hanya satu buah. "Kita berharap dengan penerapan aturan itu, tingkat kecelakaan dapat ditekan," lanjutnya.
Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal menegaskan, terkait dengan pelaksanaan UU tersebut, Departemen Perindustrian tengah mempersiapkan pemberlakuan SNI pada helm secara wajib. Selanjutnya, Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan, Bea Cukai, dan Kepolisian, tengah menyiapkan pasar bagi ketersediaan helm SNI. "Sudah sepatutnya masyarakat berkendara dengan aman dan nyaman," tukasnya.
Dia mengatakan, tingkat kecelakaan di jalan raya dengan menggunakan sepeda motor sangat tinggi, mencapai 70 persen. Hal itu disebabkan karena minimnya perlindungan fisik bagi pengendara sepeda motor. Biasanya kecelakaan tersebut mengakibatkan cidera di leher dan kepala sehingga korban mengalami cacat tubuh bahkan meninggal dunia. "Mayoritas korban kecelakaan sepeda motor adalah usia produktif," jelasnya. (wir/kim)
http://www.jawapos.com/
Post a Comment