Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Produsen Sepeda Motor Wajib Memberikan Dua Helm SNI

[ Senin, 13 Juli 2009 ]

Deadline Juni 2010

JAKARTA - Departemen Per­hu­­bungan (Dephub) menargetkan dapat menyelesaikan peratur­an pemerintah (PP) tentang ke­wa­jiban produsen sepeda motor memberikan dua helm bersertifikat SNI (standar nasional Indonesia). Produsen sepeda motor diminta menghitung biaya investasinya.

"Paling lambat harus jadi se­­ta­hun sejak Undang-Undang (UU) No­mor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan disahkan (22 Juni 2009)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Dep­hub, Soeroyo Alimoeso akhir pe­­kan lalu. Namun begitu dia ber­­keyakinan PP itu bisa keluar tan­pa harus menunggu setahun lagi, bahkan kemungkinan bisa tahun ini.

Soeroyo menambahkan, se­tidak­nya pemerintah memiliki tenggat waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan. Jeda waktu hingga aturan tersebut keluar akan dijadikan momen sosialisasi helm yang masuk kategori bersertifikat SNI. "Termasuk untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi sepeda motor," tegasnya.

Pemerintah akan me­nyampai­kan usulan kepada Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) untuk mewajibkan pro­dusen sepeda motor memberikan dua helm SNI secara gratis. "Itu se­bagai bentuk implementasi salah satu pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang me­nyebutkan, pengendara dan pe­numpang sepeda motor diw­a­jib­kan menggunakan helm SNI se­­bagai perlengkapan ber­ken­dara," tuturnya.

Dalam aturan itu, pengendara se­peda motor yang tidak meng­gunakan helm bersertifikat SNI di­ancam sanksi berupa pidana ku­rungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000. Menurutnya, pemberian dua helm ini terkait dengan penerapan keselamatan terhadap pengguna jalan. "Kewajiban memberikan dua helm karena setiap sepeda motor diasumsikan digunakan oleh dua orang."

Mengenai hal itu, lanjut Soe­royo, Departemen Perhubungan akan memberikan kesempatan ke­pada seluruh produsen sepeda motor untuk menghitung kembali biaya investasi yang dibutuhkan terkait dengan kewajiban pem­berian dua helm ini. Sebab, saat ini helm yang diberikan oleh pro­d­usen sepeda motor kepada pem­beli biasanya hanya satu buah. "Kita berharap dengan pe­nerap­an aturan itu, tingkat ke­ce­laka­an dapat ditekan," lanjutnya.

Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal menegaskan, terkait dengan pelaksanaan UU ter­­­sebut, Departemen Pe­r­industri­an tengah mempersiapkan pem­berlakuan SNI pada helm se­c­ara wajib. Selanjutnya, De­par­temen Perhubungan, De­par­temen Perdagangan, Bea Cukai, dan Kepolisian, tengah me­nyiap­kan pasar bagi ketersediaan helm SNI. "Sudah sepatutnya ma­syarakat berkendara dengan aman dan nyaman," tukasnya.

Dia mengatakan, tingkat ke­ce­lakaan di jalan raya dengan meng­gu­nakan sepeda motor sa­ngat tinggi, mencapai 70 persen. Hal itu disebabkan karena mi­nimnya per­lindungan fisik bagi pe­ngen­dara sepeda motor. Biasanya ke­celakaan tersebut meng­akibatkan ci­dera di leher dan kepala sehingga korban mengalami cacat tubuh bahkan meninggal dunia. "Mayoritas korban kecelakaan sepeda motor adalah usia produktif," jelasnya. (wir/kim)

http://www.jawapos.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts