Jumat, 24 Juli 2009 14:53 WIB
CILEGON--MI: Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Cilegon, Banten dalam sehari memadamkan dan memutuskan sekitar 100 sambungan listrik pelanggan yang belum menyelesaikan tunggakan rekening listrik.
"Sejak awal Juli kami mulai melakukan penertiban terhadap para pelanggan yang menunggak pembayaran, selain melakukan pemadaman kami juga melakukan pemutusan sambungan," kata Kepala UPJ PLN Cilegon Arifin di Cilegon, Jumat (24/7). Ia mengatakan sembilan puluh empat persen penunggak iuran listrik di Cilegon adalah pelanggan rumah tangga. Akibat tunggakan tersebut PT PLN dirugikan sebesar Rp1.025 miliar. Sebelum dilakukan operasi, jumlah penunggak tumah tangga di Cilegon sampai akhir Juni mecapai 23.400 pelanggan.
"Namun setelah secara intensif kami melakukan operasi, pelanggan yang benar-benar melakukan kewajibannya sebanyak 12.600 pelanggan," ujar Arifin. Menurut Arifin dalam operasi yang sedang dilaksanakan, petugas di lapangan melihat tingkat tunggakan para pelanggan. Untuk pelanggan yang menunggak satu bulan dan dua bulan petugas memadamkan aliran listrik.
Sementara bagi penunggak yang sudah tiga bulan dilakukan pemutusan sambungan. "Kami lihat apabila yang menunggak satu bulan terus membayar, kami sambung kembali aliran listriknya," tutur dia. Pemutusan sambungan liatrik dilakukan berdasarkan komitmen antara pelanggan dengan PLN sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
"Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bilamana pembayaran listrik jatuh tempo 1 bulan dipadamkan, 2 bulan dipadamkan dan 3 bulan dibongkar instalasinya," jelasnya. Banyaknya tunggakan di masyarakat tidak berarti mereka tidak mampu membayar rekenening listrik setiap bulan, tetapi hal tersebut merupakan kebiasaan.
"Ada beberapa karakter pelanggan, ada yang rutin membayar setiap bulan, ada yang membiarkan tidak membayar hingga 2 bulan dan ada pelanggan yang cenderung membayar kalau sudah mau dibongkar," kata Arifin. Dia menjelaskan, karakter pelanggan tersebut terbentuk karena para pelanggan merasa tidak ada pengawasan dari PLN. (Ant/OL-06)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/07/07/86850/123/101/UPJ-Cilegon-Putuskan-100-Sambungan-Listrik-Pelanggan

Post a Comment