Agustus 7, 2009 - 20:15
TANJUNG PRIOK (Pos Kota) - Aparat Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara gencar menertibkan angkutan umum yang kerap melanggar peraturan. Meski demikian pelanggar tetap membandel dan memanfaatkan kelengahan petugas. Dalam bulan Juli 2009, sedikitnya 196 kendaraan angkutan umum ditilang dan 19 kendaraan dikandangkan.
Dede Iskak, 40, sopir truk trailer mengaku terpaksa parkir di Jalan RE Martadinata lantaran menunggu waktu untuk bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. “Lebih baik di luar sambil menunggu antrian masuk di pelabuhan. Kalau ngetem di dalam pelabuhan biaya casnya besar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan, R Sihaan, 38, sopir angkot KWK 04 jurusan Kelapa Gading-Rawamangun. Lantaran ia ngetem sembarangan maka petugas menilang kendaraannya. “Habis kalau engga ngetem tidak bisa kejar setoran tapi kalau apes di tilang petugas,” ucapnya.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Ahmad mengatakan, penertiban angkot yang melanggar peraturan terus di lakukan setiap hari. Namun, selama satu bulan pihaknya bersama instansi kepolisian, Garnisun dan Satpol PP terus melakukan razia bersama.
“Pelanggaran sering dilakukan karena awak sopir memanfaatkan kelengahan petugas. Untuk itu pihak hampir setiap hari melakukan operasi dan hasilnya masih banyak pelanggar,” tuturnya.
Selama satu bulan ini kawasan yang menjadi sasaran operasi adalah Jalan RE Martadinata, Jalan Raya Cacing, Jalan Raya Cilincing, Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Jalan Raya Pakin dan Jalan Sunter Agung. (hasan/B)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/08/07/196-sopir-angkutan-umum-ditilang
Post a Comment