Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pembuatan KTP Tetap Gratis

Thursday, 06 August 2009

MAJALENGKA - Meski ada sejumlah perubahan mekanisme dan tatacara dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemerintah tetap membebaskan biayanya. Begitu juga dengan pembuatan akte kelahiran untuk usia 0-60 hari, pemerintah tetap akan menggunakan kebijakan seperti sebelumnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, Dr Toto Sumianto MPd. Pernyataan tersebut disampaikan Toto menyusul adanya kebijakan baru dalam pelayanan KTP, KK dan akte kelahiran mulai 2010 nanti.
Dikatakannya, ada beberapa perubahan dalam proses pembuatan KTP. Perubahan yang dituangkan dalam Perda kependudukan yang baru diantaranya tandatangan dalam KTP.
Bila sebelumnya dan masih berlaku sekarang KTP ditandatangani camat, maka mulai tahun depan tandatangan di KTP akan dilakukan oleh Kadis Disdukcapil. “Tanda tangan yang ada dalam KTP nanti adalah tanda tangan kepala Disdukcapil, bukan dilakukan camat lagi,” jelas Toto kepada Radar, Kamis (6/8).
Meski cukup banyak perubahan dalam pelayanan di bidang kependudukan kata dia, ada hal-hal yang masih tetap seperti sebelumnya. Salahsatunya adalah masih dibebaskannya biaya pembuatan KTP dan akte kelahiran untuk usia 0-60 hari.
Dalam peraturan baru yang tertuang dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, selain memberikan kemudahan sejumlah sanksi juga akan diberlakukan. Sanksi-sanki berupa denda bagi mereka yang lalai melakukan registrasi atau perpanjangan KTP.
Begitu juga halnya dengan keterlambatan mengajukan permohonan akte kelahiran. “Bagi warga non gakin yang terlambat melakukan permohonan, ada sanksi yang telah diatur dalam Perda tersebut,” jelasnya.
Ditambahkanya, adanya perubahan dalam pelayanan administrasi kependudukan, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan. Sehingga, meski nantinya yang bertandatangan di KTP adalah kepala dinas, prosesnya tidak akan menjadi lama seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat. “Kemungkinan itu sudah diantisipasi dan saat ini kami tengah melakukan persiapan agar begitu peraturan baru diberlakukan pada awal 2010 nanti semua sudah siap,” pungkasnya. (abr)

http://www.radarcirebon.com/index.php/2009080617655/Majalengka/Pembuatan-KTP-Tetap-Gratis.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts