Jumat, 28 Agustus 2009 | 15:26 WIB
BANTEN - SURYA- Sedikitnya 39 jenis kosmetik berbahaya disita Badan Pengawas Obat dan Makanan Banten, kemarin. Kosmetik itu dijual secara ilegal di sejumlah toko di Pasar Lama, Kota Serang, Banten. Razia dimulai sekitar pukul 10.00 di kompleks pertokoan Royal serta Pasar Lama.
”Sebanyak 39 jenis kosmetik ini kami sita karena mengandung zat berbahaya,” kata Retni Sembiring, Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Badan POM Banten, seusai razia.
Selain itu, kosmetik yang dijual juga ilegal karena tidak terdaftar di Badan POM. Di antaranya krim pemutih QL Day, Natural 99, Maxiteel, dan Tretinoin. Menurut Retni, kosmetik itu mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya yang bisa menyebabkan kulit rusak dan terbakar.Juga bisa menyebabkan kematian jaringan hati, kanker, serta kebutaan./Anita Yossihara/kcm
http://www.surya.co.id/2009/08/28/39-jenis-kosmetik-berbahaya-disita.html
Post a Comment