Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Apa Kabar Perda Ketertiban Umum?

2009-08-06

Orang miskin di Jakarta, tak punya rumah, dan tak ada pekerjaan. Hidup mereka makin berat karena harus berhadapan petugas Satpol PP. Itulah kira-kira pernyataan sekitar 39.423 orang yang tergabung dalam aliansi rakyat miskin Jakarta, ketika mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (5/8).

Sebagian besar dari mereka adalah pengamen, pengemis, warga gusuran, serta waria yang menjadi korban penindakan, penangkapan, dan pemukulan yang dilakukan oleh Satpol PP. Mereka jadi korban sejak diberlakukannya Peraturan Daerah DKI 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Setiap hari, kami merasa takut, karena harus 'kucing-kucingan' dengan satpol PP ketika berada di jalan. Jika tertangkap kami pasti dipukuli, dan dibawa ke panti rehabilitasi,"' kata seorang pengamen jalanan Dede, kepada SP, di Jakarta, Rabu (5/8).

Bahkan, Dede menambahkan, kini Satpol PP menggunakan modus baru untuk menangkap para pengamen dan pengemis di jalanan. Dengan menggunakan iming-iming nasi bungkus dan sembako, pengamen dan pengemis yang terjaring lebih banyak.

Setelah ditangkap, mereka pun dibawa ke panti rehabilitasi di Kedoya Jakarta Barat. Bukannya mendapat proses rehabilitasi dan pembekalan, di sana mereka justru mereka juga mendapat perlakuan sewenang-wenang dari petugas, yang mengakibatkan mereka juga tidak kerasan dan akhirnya kembali ke jalanan.

Dalam Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007, mengatur pasal-pasal tentang usaha untuk mengurangi keberadaan pengamen, pengemis, waria, dan pekerja seks komersial (PSK) yang dianggap dapat menyebabkan premanisme dan mengganggu ketertiban umum di Ibukota. Saat ini, beberapa lembaga yang peduli pada rakyat miskin, sedang mengajukan perda tersebut ke Mahkamah Agung untuk mendapat uji material.

Keluhan terhadap Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 juga diungkapkan oleh sekitar 150 KK warga Bojong Kavling, Cengkareng, juga mengaku sebagai korban dari keberadaan perda tersebut. Mereka kini hidup menumpang, dan sebagian lagi tinggal di jalanan.

"Mana janji Gubernur DKI Fauzi Bowo saat kampanye, yang akan mencari solusi bagi rakyat miskin. Setelah kami mendukungnya, sekarang justru kami menjadi korban kebijakannya," ujar Mutia (50) warga Bojong Kavling.

Koordinator Tim Litigasi Korban Perda Ketertiban Umum LBH Jakarta, Edy H Gurning mengatakan, usaha Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pemberlakuan Perda ketertiban umum tidak efektif. Penindakan dan penangkapan pengamen dan pengemis serta penggusuran secara sewenang-wenang hanya akan membuat mereka semakin menderita.

"Banyak rakyat miskin yang menjadi korban Perda Ketertiban Umum, semakin tertekan. Mereka sudah merasakan kemiskinan, namun belum ada solusi dari Pemprov untuk mengatasinya. Mana janji Foke, bahwa Jakarta untuk semua?" tuturnya.

Saat ini, LBH Jakarta dan beberapa lembaga swadaya masyarakat sedang mengusahakan agar Perda Ketertiban Umum kembali dapat ditinjau ulang, setelah beberapa waktu yang lalu ditolak MA. Tim litigasi menuduh MA sebagai lembaga negara yang tidak prorakyat. [Falcao Silaban]

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=9632
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts