Kamis, 06 Agustus 2009 14:54 WIB
Penulis : Toshi Wicaksono
TEMANGGUNG--MI: Calon jamaah haji (calhaj) di Temanggung, Jawa Tengah, dipungut Rp250 ribu-Rp270 ribu untuk pembuatan paspor hijau. Padahal, pemerintah pusat menyatakan pembuatan paspor hijau itu gratis.
Siti Hartati, 58, warga Jl Dewi Sartika, Temanggung, mengatakan, pihaknya telah membayar uang sebesar Rp270 ribu untuk biaya pembuatan paspor hijau. Uang tersebut, katanya, dibayarkan ke kantor urusan agama (KUA) setempat pada Rabu (29/7) lalu.
Pembayaran itu, menurut Siti, atas arahan Departemen Agama Temanggung. Karena bersama suami, Hari, 63, ia mengeluarkan uang sebesar Rp550 ribu. Siti mengaku telah menerima kuitansi.
"Katanya, Depag belum menerima dana untuk pembayaran paspor itu, sehingga kami harus menalanginya dulu. Dari pada susah-susah, mending langsung saya bayar saja. Katanya, setelah dana turun, uang itu akan segera dikembalikan.
Nyatanya hingga sekarang, Kamis (6/8) belum dikembalikan juga," tuturnya, Kamis (6/8).
Setelah biaya diserahkan, ternyata paspor hijau yang ditunggu-tunggu tak kunjung jadi. Berdasarkan keterangan dari Depag, lanjut Siti, proses pembuatan paspor ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Padahal, proses pembuatan paspor dilakukan pada Rabu (5/8) di kantor imigrasi.
"Alasan penundaan itu menurut informasi yang kami terima dari Depag lantaran ada kendala tekhnis, seperti kerusakan mesin. Tapi kami sendiri juga tidak tahu pasti, karena informasinya kurang jelas," ujarnya.
Calhaj lainnya, pasangan Maryadi dan Endang mengeluhkan hal senada. Keduanya dipungut Rp250 ribu per orang untuk pembuatan paspor hijau tersebut. (TS/OL-04)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/89068/124/101/Calon-Haji-Dipungut-Rp270-Ribu-untuk-Peroleh-Paspor-Hijau
Post a Comment