Jumat, 07 Agustus 2009 10:04 MAM
Departemen Kehutanan (Dephut) masih mengkaji pengalihfungsian ratusan hektare lahan lindung di Batam menjadi kawasan pemukiman dan industri yang diharapkan selesai pada September atau Oktober 2009. Sejumlah hal yang dipertimbangkan dalam hal tersebut seperti pemeliharaan lahan hutan lindung dan hutan konservasi.
Menteri Kehutanan M.S. Kaban, menyatakan alihfungsi ratusan hektare lahan hutan lindung di Batam menjadi kawasan pemukiman dan industri akan disetujui Departemen Kehutanan (Dephut). Proses ini diharapkan selesai pada September atau Oktober 2009.
Sekarang pengalihfungsian hutan lindung di Batam menjadi kawasan pemukiman dan industri sedang dikaji oleh sebuah tim Dephut. Langkah ini harus dilakukan supaya tidak melanggar aturan.
Pengalihfungsian hektare lahan hutan lindung, ujar Kaban, diusulkan Badan Otorita Batam. Sejumlah alasan dimiliki bagi langkah tersebut dan mendukung perkembangan industri di kawasan Batam.
Apalagi, lahan yang ditempati masyarakat masih berstatus hutan lindung sekarang. Dengan begitu sertifikat dan mengagunkan rumah sulit dilakukan mereka.
Kaban meneruskan kawasan hutan lindung di Pulau Rempang dan Galang (Relang) akan dilepaskan Dephut. Langkah tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Batam.
Walaupun Pulau Rempang dan Galang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai hutan lindung. Hal ini tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan apa saja.
Sejumlah aspek akan dikaji dalam pelepasan Pulau Rempang dan Galang seperti pemeliharaan lahan hutan lindung dan hutan konservasi. Sekarang Pulau Rempang dan Galang masuk kawasan FTZ di Batam.
Mochamad Ade Maulidin (ademaulidin@wartaekonomi.com)
http://www.wartaekonomi.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2764:dephut-kaji-alihfungsi-lahan-lindung&catid=53:aumum

Post a Comment