Selasa, 04 Agustus 2009 04:25 WIB
YOGYAKARTA-MI: Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan racangan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur kawasan larangan merokok di sejumlah tempat di DIY.
"Kami telah menyerahkan rancangan Pergub yang mengatur kawasan larangan merokok pada Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, yang selanjutnya akan dievaluasi," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DIY Daryanto, di Yogyakarta, Senin (3/8).
Ia mengatakan, apabila tidak ada evaluasi mengenai isi peratusan itu, Pergub Kawasan Larangan Merokok di DIY dapat disahkan pada akhir tahun ini.
"Pembuatan peraturan larangan merokok di sejumlah kawasan merupakan tindak lanjut dari pasal 11 Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Yogyakarta," katanya.
Sejumlah tempat yang dijadikan kawasan bebas asap rokok seperti yang tertuang dalam rancangan Pergub DIY, antara lain unit pelayanan kesehatan, tempat ibadah, unit pendidikan, angkutan umum, terminal, dan instansi pemerintah.
"Dangan penetapan beberapa tempat menjadi kawasan bebas asap rokok, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menyiapkan ruangan khusus untuk merokok di tiap-tiap kawasan tersebut," katanya.
Menurut dia, latar belakang keluarnya peraturan larangan merokok bukan untuk melarang seseorang merokok, melainkan mengatur agar warga DIY tidak merokok di sembarangan tempat.
"Peraturan itu berfungsi untuk melindungi para perokok pasif dari bahaya asap rokok yang dihirupnya," katanya.
Meski demikian, sanksi bagi pelanggar tidak berat, katanya, para pelanggar peraturan larangan merokok hanya akan mendapat sanksi administratif.
"Selama masa sosialisasi, para pelanggar hanya akan mendapat sanksi teguran," katanya.
Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya berharap, kualitas udara di DIY akan naik, serta akan dapat melindungi hak dari para perokok pasif. (Ant/OL-7)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/88610/124/101/DIY-akan-Terbitkan-Peraturan-Larangan-Merokok
Post a Comment