Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Greenpeace Kena Ganjar Hukum Adat Rp 75 Juta

Jumat, 7 Agustus 2009 | 14:17 WITA

* Aksi Pasang Spanduk Raksasa dan Rantai Diri

PONTIANAK, POS KUPANG. com - Aksi pemasangan spanduk raksasa berukuran 30x6 meter dan merantaikan diri ke roda-roda eskavator yang dilakukan oleh aktivis lingkungan hidup, Greenpeace serta Walhi Kalbar, Kamis (6/8), diganjar hukum adat sebesar Rp 75 juta.

Sanksi uang sebanyak itu diberikan oleh masyarakat adat di Desa Mantan, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, setelah rombongan kedua lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan tersebut memasuki areal PT Kartika Prima Cipta (KPC) tanpa izin.

"Kita sangat menghargai masyarakat dan hukum adat yang berlaku di sana. Kami belum akui itu salah kami, Walhi dan Greenpeace berurusan dengan PT KPC serta Sinar Mas Grup, bukan dengan masyarakat," ungkap Deputy Walhi Kalbar, Hendi Chandra kepada Tribun, Kamis (6/8).

Sebanyak 10 aktivis Walhi dan Greenpeace berangkat dari Sejiram pukul 03.00 dan sampai di Desa Mantan, Suhaid 05.00 WIB. Setibanya di lokasi areal perkebunan PT KPC, mereka berbagi tugas, ada yang memasang spanduk dan empat aktivis lainnya merantaikan dirinya ke roda-roda eskavator. Panjang rantai rata-rata 1-2 meter dan dikunci menggunakan gembok.

Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, masyarakat berdatangan ke lokasi tersebut dan meminta secara paksa agar para aktivis lingkungan menghentikan aksinya. Tidak mau terjadi benturan dengan masyarakat, akhirnya mereka menurut saja dan dibawa ke kantor Camat Suhaid.

Selama tujuh jam, sejak pukul 10.00-17.00, mereka ditahan dan disidang secara adat, termasuk tiga orang wartawan, reporter Ruai TV David Kongo, majalah Kalimantan Review Ijam, dan kontributor Radio 68H, Aceng Mukaram.

"Awalnya kami diberikan hukum adat sebesar Rp 1,6 miliar. Namun, kita tidak mau begitu saja menerima hukum tersebut, negosiasi, akhirnya menjadi Rp 75 juta,"ujar Aceng.

Uang denda adat itu, perinciannya untuk masyarakat adat Dayak Rp 48 juta dan Melayu Rp 27 juta. Mereka dituduh telah melanggar adat kesopanan dan salah basah (masuk tanpa izin).

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Joko Arif mengatakan, Sinar Mas Grup memiliki sembilan anak perusahaan yang memiliki areal konsesi perkebunan di sekitar Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS). TNDS merupakan hulu dari Sungai Kapuas, sehingga memiliki arti penting bagi masyarakat Kalbar.

Dari kesembilan perusahaan tersebut, katanya, arealnya mencapai 166 ribu hektare. Termasuk PT KPC yang memiliki izin perkebunan seluas 20 ribu hektare mencakup Selimbau, Suhaid dan Semitau.

"Tujuh dari sembilan perusahaan milik Sinar Mas berada dan memiliki keterkaitan dengan lingkungan ekosistem TNDS. Apalagi, di sana lahan gambutnya di atas 3 meter, dilarang dilakukan pembukaan lahan, termasuk perkebunan kelapa sawit,"jelasnya saat konferensi pers di Hotel Kini.

Terjadinya pembukaan lahan dan perubahan alih fungsi dari kawasan penyanggah dan buffer zone TNDS, kata Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Shaban Setiawan, menjadi perkebunan, sangat mengancam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Sinar Mas wilayah Kalbar, Bernard Ho, mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah dimintai izin oleh Greenpeace sebelum mereka masuk dan melakukan aksinya. Mereka hanya katakan mau sosialisasi dan foto-foto di areal kebun

Selain itu, izin yang diperolehnya dari Bupati Kapuas Hulu tahun 2006 sudah dilakukan revisi 2009 ini. "Kalau gambut, kita tidak berani buka. Izin yang bersinggungan dengan TNDS tidak kita ganggu, apalagi melakukan pembakaran lahan ketika membukanya. Saya tidak tahu melarang maupun mengizinkan Greenpeace," jelas Bernard Ho saat ditemui di kantornya.

Bernard Ho kemudian membuka RTRWP Kabupaten Kapuas Hulu yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Kalbar. Ia menambahkan, pihaknya tidak berani masuk areal dan merusak TNDS. Seandainya ada, biarkanlah hukum berlaku. (Tribun Pontianak/Fakhrurro dzi)

http://www.pos-kupang.com/read/artikel/32599/greenpeace-kena-ganjar-hukum-adat-rp-75-juta
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts