Jum'at, 7 Agustus 2009 - 18:37 wib
JAKARTA - Tertanggal 3 Agustus 2009, Departemen Perdagangan telah malayangkan surat edaran kepada Menneg BUMN dan para pabrik gula PT Perkebunan Nusantara (PT PN) untuk menjual harga pabrik atau harga lelang maksimal sebesar Rp6.500 per kg.
Dengan adanya kewajiban ini diharapkan bisa menekan harga gula ke level Rp7.000-7.500 per kg dari saat ini yang berada di atas Rp8.600 per kg.
"Kita sudah koordinasi dengan BUMN dan memberitahu PT PN, kita beranggapan sudah berlaku," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, seusai konferensi pers Pameran Ekonomi Kreatif, di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2009)
Dikatakannya, sekarang ini harga lelang yang dilepas oleh pabrikan gula masih di atas Rp 7.000 per kg, sehingga harga gula di pasaran berada di atas Rp 9.000 per kg.
Hal itu menunjukan tanda-tanda anomali. Faktanya pasokan gula cukup dan musim giling sudah terjadi dimana-mana. Ia pun mengatakan kondisi tingginya harga gula saat ini bukan karena pasokan gula tidak ada, namun terjadi karena hal-hal diluar itu.
"Pokoknya keluar dari pabrik harganya harus Rp 6.500 per kg," tukasnya.(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2009/08/07/320/246064/harga-jual-gula-pt-pn-maksimal-rp6-500
Post a Comment