Jum'at, 28 Agustus 2009, 09:17 WIB
VIVAnews - Enam pusat perbelanjaan atau mall terbukti menjual sejumlah produk kadaluarsa. Para pemiliknya terancam sanksi denda maksimal Rp 5 miliar.
"Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen. Pengusaha nakal ini sangat merugikan konsumen," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta, Ade Soeharsono, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat 28 Agustus.
Namun, Ade enggan menyebut nama enam pusat perbelanjaan itu. "Masih proses pemeriksaan. Begitu selesai pemeriksaannya maka kami akan langsung umumkan nama-namanya," katanya.
Jika terbukti bersalah, Dinas KUMKMP DKI akan langsung melimpahkan berkas kepada pengadilan negeri setempat. Mereka akan dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 37 tentang penyebarluasan barang yang tidak layak konsumsi kepada publik. Hukumannya kurungan dua tahun atau denda Rp 5 miliar.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Rudy Sumampouw, mengatakan, temuan produk kadaluarsa di enam mal tersebut akibat kelalaian kontrol para pengelola saat bongkar muat barang hingga penataan di etalase. Ia mendukung pemberian sanksi. "Ini untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal," katanya.
Pekan lalu, petugas menemukan sejumlah produk kadaluarsa yang di sejumlah psaut perbelanjaan. Di antaranya Makro Pasar Rebo, dan Carrefour ITC Cempaka Mas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta intensif menggelar razia makanan di sejumlah pasar modern dan tradisional menjelang Idul Fitri. Razia dilakukan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
http://metro.vivanews.com/news/read/86076-enam_mal_terancam_didenda_rp_5_miliar
Post a Comment