Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Kasus Prita, Preseden Buruk Hukum di Indonesia

Labels: ,
Kamis, 6 Agustus 2009 | 17:19 WITA

JAKARTA, TRIBUN — Kasus Prita Mulyasari menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia yang seharusnya berfungsi untuk melindungi setiap warga negara justru malah menyerang balik masyarakat itu sendiri.

"Orang-orang yang menyuarakan fakta mudah ditangkap, ditahan, dan diadili," lontar Arief Ariyanto, salah satu anggota Komite Pembela Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (KPKB), saat jumpa pers di kantor PBHI Jakarta, Kamis (6/8). Ikut hadir Dedi Ali Ahmad dari PBHI yang juga tergabung dalam KPKB.

Arif yang juga sebagai Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers menegaskan, kasus Prita merupakan salah satu contoh korban penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketidakprofesionalisme kinerja aparat penegak hukum. "Penegak hukum malah menjadi momok dan musuh bagi masyarakat," tegasnya.

Dedi Ali Ahmad mengatakan, hak berpendapat seperti yang dilakukan Prita adalah hak fundamental yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun. "Prita korban dari UU (ITE) yang dibuat secara tidak baik dan tidak menjunjung prinsip kebersamaan," lontarnya.

Untuk itu, kata dia, KPKB mendesak pemerintah khususnya Depkominfo untuk mengkaji ulang dan merevisi semua UU ITE yang telah melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam prinsip-prinsip kebebasan berpendapat.

Selain itu, lanjut Dedi, KPKB juga mendesak kepolisian untuk tidak lagi menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sebagai jerat hukum karena memasung kebebasan berpendapat.

Ketika ditanya tanggapan atas kemungkinan perdamaian antara Prita dan RS Omni, ia menjawab, perdamaian tidak akan menghentikan proses pidana yang masih berjalan, tetapi hanya memengaruhi putusan pengadilan. "Bisa mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan," ujarnya.

"Judicial review" ulang

Dalam kesempatan itu, Dedi mengungkapkan, KPKB akan kembali mengajukan judicial review ulang kepada MK terhadap Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang pernah ditolak seluruhnya oleh MK tahun lalu dan dianggap konstitusi. "Kita tunggu hasil akhir dari kasus Prita yang masih berjalan. Kemungkinan nanti Prita sendiri yang mengajukan judicial review," jelasnya.(*)

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/42469
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts