Kamis, 06 Agustus 2009 | 20:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali logo Pertamina. Akibatnya Pertamina harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan.
Direktur komuniasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha A. Junaidi mengatakan penolakan permohonan PK itu berarti memperkuat putusan Kasasi MA Nomor 03K/KPPU/2007. "Itu berarti pula mendukung keputusan KPPU," kata Junaidi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (6/8).Pertamina
Dia menjelaskan KPPU menganggap Pertamina secara sah dan meyakinkan melanggal ketentuan Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat karena menunjuk secara langsung LANDOR untuk membuat logo PT Pertamina tanpa alasan yang sah.
Putusan PK tentang penunjukkan langsung proyek perubahan logo Pertamina, lanjut Junaidi, menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh dilakukan dengan menunjuk langsung apalagi untuk nilai diatas Rp 50 juta. "Proses pengadaan harus dilakukan dengn tender yang fair," ujarnya.
EKO NOPIANSYAH
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/08/06/brk,20090806-191226,id.html
Post a Comment