Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Kenaikan Tarif PDAM 42% Disoal

Monday, 20 July 2009

MAJALENGKA - Kebijakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Majalengka yang menaikan tarif dasar air sebesar 42 persen, menuai kritik dari sejumlah kalangan. Termasuk para konsumen PDAM yang mengaku keberatan dengan kebijakan yang dianggap sepihak dan tidak populis itu.
Mereka meminta agar pihak PDAM mengkaji kembali rencana kenaikan tarif dasar air (TDA) tersebut karena terkesan sangat memberatkan para konsumen. Apalagi selama ini sebut Leli (45), salah seorang konsumen PDAM asal Majalengka pelayanan PDAM kurang maksimal. Salahsatunya masih sering pasokan air mengalami kekurangan terutama saat musim kemarau tiba.
”Kami merasa keberatan jika pihak PDAM menaikan TDA. Seharusnya sebelum menaikan tarif pihak PDAM mengutamakan sisi pelayanan telebih dahulu, sebab selama ini kami para konsumen kerap dikecewakan akibat pelayanan yang kurang maksimal,” terangnya dengan nada sinis.
Sementara itu Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen Majalengka (YLBKM), Dedi Barnadji AMD menilai kebijakan PDAM sangan tidak populis dan terkesan hanya mengeruk keuntungan semata. Menurut dia, dilihat dari bentuknya, PDAM adalah badan usaha milik daerah (BUMD) yang orientasinya tidak hanya sekedar bisnis. Sehingga PDAM Harus menjalankan fungsi public service obligation (PSO), yakni melayani kebutuhan dasar masyarakat dalam hal ini ketersediaan air bersih.
Sebagai BUMD, PDAM termasuk pelaku usaha, dimana para pelaku usaha sebut dia sesuai dengan Undang Undang Pelayanan Konsumen (UUPK) adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha. Baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum NKRI.
Dalam hal ini sambung dia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Sedangkan dalam penjelasan ketentuan ini disebutkan pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.
Dalam UUPK tersebut juga dikatakan bahwa setiap orang yang menggunakan air PDAM adalah konsumen PDAM. Ini berlaku dan tidak ada seorang pun yang tidak dapat lepas dari ketergantungannya terhadap air.
Terkait dengan kebijakan PDAM Majalengka sebagai satu-satunya perusahaan penyuplai air untuk masyarakat sekitar, perusahaan telah menaikan tarif dasar air 42 persen yakni Rp520 per-m2 dari Rp1.230 per m2 menjadi Rp1.750 per m2. Hal itu yang dinilai telah memberatkan konsumen PDAM. “Saya kira alasan PDAM tentang kenaikan tarif tersebut sangat klasik, dengan menyatakan penyesuaian tarif PDAM terpaksa dilakukan karena biaya produksi terus mengalami peningkatan,” terangnya kemarin (22/7).
Ironisnya sambung dia, kebijakan PDAM tersebut dilakukan tanpa menjaring dulu aspirasi konsumen. Karena dilakukan secara sepihak, walaupun PDAM memiliki hak monopoli penyuplai air tetapi pelayanan kepada pelanggan tetap harus dilakukan secara adil. (pai)

http://www.radarcirebon.com/index.php/2009072016934/Majalengka/Kenaikan-Tarif-PDAM-42-Disoal.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts