Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Lapindo: Pembayaran Terhadap Warga Tetap Dilakukan

Jum'at, 07 Agustus 2009 | 20:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Komunikasi dan Sosial Lapindo Brantas, Yuniwati Terryana menyatakan, Lapindo Brantas tetap akan menjalankan amanat Pemerintah sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2007.

"Mengenai pembayaran terhadap warga, kami tetap membantu dengan menjalankan sesuai dengan yang tercantum dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2007," ujar Yuniwati Terryana saat dihubungi melalui telepon genggamnya, malam tadi, Jumat (7/8).

Menurut Yuniwati, proses penghentian penyidikan perkara atau SP3 kasus Lumpur Lapindo ini memerlukan suatu proses panjang dalam pembuktiannya. Ia menambahkan, putusan Polda Jawa Timur itu, disambut baik oleh Lapindo. "Kami juga menghormati putusan hukum tersebut," ujar Yuniwati.

Tidak hanya itu, mengenai jual beli tanah oleh warga terhadap PT Lapindo, juga tetap dilanjutkan hingga saat ini. Meskipun, tambah Yuniwati, proses tersebut dilakukan secara bertahap.

Yuniwati menyebutkan, sudah ada 11.120 berkas dari 12.886 berkas yang sudah diproses, untuk pembayaran yang 20 persen. "Bahkan 3.400-nya sudah lunas, begitu pula dengan yang pembayaran 80 persen tetap dilakukan, meskipun dengan cara bertahap," kata Yuniwati.

Sementara itu, Vice President PT Minarak Lapindo, Andi Darussalam Tabusala menyatakan, sudah jelas sekarang status bagi Lapindo meskipun harus melalui proses yang sangat panjang. "Kami bersyukur tentunyam proses hukum itu tidak bisa dilanjutkan, karena memang tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan, bahwa bencana itu disebabkan oleh Lapindo,' kata Andi.

Lapindo sendiri, menurut Andi, menentang apa yang disebut dengan kata "Ganti Rugi" terhadap bencana lumpur di Sidoarjo itu. Menurut Andi, dari awal, Lapindo hanya menjalankan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 sebagai bentuk tindak kemanusiaan, bukan ganti rugi.

"Kami paling menentang apa yang namanya ganti rugi, sebab dari awal sudah kami sebutkan, kami komitmen menjalankan Perpres 14 Tahun 2007, meskipun kami yakin, tidak ada kerugian yang kami sebabkan, kami anggap ini sebagai tindak kemanusiaan," ujar Andi.

Lapindo pun, menurut Andi tidak akan mengajukan gugat balik kepada pemerintah. Begitupula soal rehabilitasi nama baik. Meskipun menurut Andi, selama ini orang selalu menyebutkan bencana lumpur itu sebagai "Lumpur Lapindo".

"Kami hanya ingin penyebutan bencana Lumpur Lapindo diganti dengan Lumpur Porong, karena fakta sudah berbicara, bahwa memang bencana tersebut bukan disebabkan oleg Lapindo," ujar Andi.

CHETA NILAWATY

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/08/07/brk,20090807-191421,id.html
1 comments:

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah gambaran nasib korban lumpur lapindo. penghentian penyelidikan kasus lapindo, dapat dikatakan sebagai preseden buruk dalam dunia peradilan di Indonesia dan bahkan dinilai sangat kontroversial. walaupun banyak ahli yang secara tegas menyatakan bahwa peristiwa lapindo bukanlah murni bencana. ah, mudah-mudahan saja ini bukan ulah konspirasi untuk memenangkan pihak tertentu.
kini pemerintah yang kena getahnya, harus menganggarkan dana yang besar untuk para korban. dana yang tentunya berasal dari rakyat.
pada akhirnya, mudah-mudahan kasus ini cepat selesai hingga para korban pun dapat hidup normal kembali.
Mengembalikan Jati Diri Bangsa


Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts