Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Nasabah Diam-diam Kabur ke Bank Daerah

Minggu, 30 Agustus 2009 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dana deposan daerah ditengarai mulai berpindah ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) selepas turunnya suku bunga deposito 14 bank besar. "Di daerah mulai ada perpindahan dana itu, misalnya milik pemerintah daerah dan universitas," ujar Direktur Utama PT BNI (Persero) Tbk Gatot Suwondo di Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Jumat (28/8) lalu.

Namun, ia tak menyebutkan berapa banyak dana yang telah kabur dari bank umum. Namun, BPD yang kini menawarkan bunga relatif lebih tinggi dibandingkan bank umum itu memiliki kemampuan menyerap dana yang signifikan di daerah. "Rp 200-300 miliar saja bisa mereka absorb (serap)," tutur Gatot yang berpendapat bank sentral perlu memikirkan langkah antisipatif untuk mengatasi larinya dana di daerah tersebut.

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Agus Martowardojo menyuarakan pendapat serupa. "Mungkin perlu difasilitasi lagi oleh Bank Indonesia, karena BPD dananya berlebih, enggak perlu mengambil (dana) lagi dengan harga di atas bunga yang wajar," tuturnya.

BPD memang tidak tergabung dalam kesepakatan penurunan bunga 14 bank dua pekan lalu. Jadi, jika BPD mendapatkan dana dari deposan bank umum, mereka tidak menyalahi kesepakatan dan tak bakal mendapat hukuman Bank Indonesia. Di Bank Mandiri sendiri tak ada perpindahan dana yang berarti.

Ketua Umum Asosiasi BPD Winny E. Hassan tak menampik adanya perpindahan dana. Tetapi, "Kalau pun ada, sifatnya sebagai pilihan sementara saja," ucapnya. Pasalnya, BPD selalu mengikuti permintaan pasar dan cenderung stabil dalam menetapkan suku bunganya.

Ia menganggap BPD selalu mempertahankan efisiensi dan mencatatkan biaya operasional berbanding pendapatan operasional (BOPO) yang terendah di antara perbankan. "Maka, tidak ada dasarnya tidak (ikut) turunkan bunga atau mau terima dana pihak ketiga dengan bunga tinggi," ujar Winny.

Ia mengungkapkan, seorang Direktur Utama BPD mengatakan malah bank persero yang menawarkan bunga yang tinggi kepada pemerintah daerah. BPD tak bisa memberikan bunga serupa sehingga justru mengancam dana pemerintah daerah yang disimpan di giro BPD pindah ke deposito bank milik negara.

Seorang Direktur Utama BPD lain, kata Winny, berujar pihaknya sudah mulai menurunkan bunga depositonya. Bunga deposito khusus (special rate) mereka maksimal sama dengan Bank Mandiri. "Di daerah justru ada bank yang memberikan fee under table (imbalan diam-diam), yang selalu dipakai menggoda kepala daerah," kata dia.

Berdasar data Bank Indonesia per Juni lalu, BPD menawarkan suku bunga deposito yang lazimnya lebih tinggi dibanding bank umum. Untuk deposito satu bulan, BPD memasang bunga 8,62 persen per tahun, deposito tiga bulan 8,56 persen, enam bulan 10,11 persen, dan 12 bulan 11,89 persen. Sedangkan bank umum berturut-turut 8,52 persen, 9,25 persen, 9,75 persen, dan 11,37 persen.

Tiga bulan setelah kesepakatan dua pekan lalu, bank umum hanya bisa memberikan bunga deposito maksimal 1,5 persen di atas suku bunga acuan Bank Indonesia. Setelahnya, bunga deposito paling tinggi 0,5 persen melebihi bunga acuan. Dengan asumsi bunga acuan tetap 6,5 persen, artinya bank umum cuma bisa memberi bunga deposito maksimal 8 persen hingga November, dan 7 persen saja setelahnya.

BUNGA MANGGIASIH

http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/08/30/brk,20090830-195182,id.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts