Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pengadilan BPSK Yogya Menangkan Nasabah, Century Harus Ganti Rugi

Sabtu, 08/08/2009 16:26 WIB

Indro Bagus SU - detikFinance

Yogyakarta - Pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta memutuskan PT Bank Century Tbk (BCIC) bersalah karena memasarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia secara ilegal.

Pengadilan mengenakan sanksi kepada BCIC harus membayar ganti rugi uang nasabah.

Demikian hasil sidang arbitrase yang digelar di kantor BPSK Yogyakarta, Sabtu (8/8/2009).

Sidang yang dipimpin oleh Basuki beserta majelis Anton Sudibyo dan Anna ini memutuskan bahwa BCIC terbukti bersalah lantaran memasarkan produk reksadana palsu Antaboga tanpa izin kepada nasabah-nasabah BCIC.

Oleh sebab itu, sidang memutuskan BCIC harus mengganti rugi uang nasabah penggugat.

Pihak penggugat dalam sidang ini adalah Veronica Lindayanti, salah seorang nasabah BCIC yang menjadi korban penipuan produk Antaboga yang dipasarkan BCIC.

Nilai kerugian Veronica sebesar Rp 5,4 miliar. Nilai tersebut adalah nilai yang wajib dibayarkan BCIC kepada Veronica.

Sidang dihadiri oleh ratusan nasabah BCIC yang menjadi korban penipuan produk Antaboga dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Jakarta dan sebagainya.

Menurut koordinator nasabah seluruh Indonesia, Z Siput, gugatan ke BPSK Yogyakarta memang hanya dilakukan atas nama satu nasabah yakni Veronica.

"Tapi keputusan BPSK ini merupakan cerminan untuk seluruh nasabah, karena pada dasarnya apa yang dialami oleh Veronica merupakan masalah yang dialami oleh seluruh nasabah BCIC yang ikut membeli produk Antaboga," ujar Siput.

Oleh sebab itu, Siput beserta seluruh nasabah BCIC yang menjadi korban produk Antaboga siap membawa kemenangan sidang BPSK Yogyakarta ke DPR.

"Tujuannya agar DPR bisa meninjau kembali kasus BCIC setelah adanya bukti bahwa pengadilan arbitrase BPSK Yogyakarta telah memenangkan nasabah dan BCIC terbukti bersalah," jelasnya.

BPSK merupakan wadah penyelesaian sengketa antara konsumen (nasabah BCIC) dengan pelaku usaha (BCIC).

Keputusan sidang BPSK Yogyakarta tersebut ditetapkan dengan mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.

"Jadi menurut UU No 8/1999, pelaku usaha yang memasarkan produk yang merugikan konsumen, wajib membayar ganti rugi atas produk yang dipasarkannya jika produk tersebut memiliki cacat hukum," jelas Siput.

Dalam kasus ini, BCIC terbukti telah memasarkan produk reksadana palsu Antaboga tanpa izin penjualan reksadana.

Sejak tahun 2006, Bank Indonesia (BI) telah melarang sektor perbankan memasarkan produk reksadana. Namun BCIC masih melakukan penjualan produk Antaboga hingga tahun 2008.

"Artinya BCIC tidak memiliki izin usaha. Sudah begitu, produk reksadana Antaboga yang dipasarkannya pun tidak tercatat sebagai produk reksadana legal. Jadi BCIC telah menjual produk ilegal tanpa izin pula," jelas Siput.

Total kerugian nasabah BCIC akibat adanya produk Antaboga ini ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun. Meski sidang BPSK baru memenangkan gugatan satu orang nasabah senilai Rp 5,4 miliar, namun seluruh nasabah BCIC menganggap keputusan sidang BPSK merupakan titik terang perjuangan nasabah memperoleh kembali haknya.

"Kami yakin, keputusan BPSK Yogyakarta bisa menjadi batu loncatan bagi kami nasabah untuk bisa mendapat keadilan," ujar Siput.

(dro/dnl)

http://www.detikfinance.com/read/2009/08/08/162601/1179849/6/pengadilan-bpsk-yogya-menangkan-nasabah-century-harus-ganti-rugi
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts