Tuesday, 04 August 2009
TERNATE—Tim advokasi pembela hak-hak rakyat (PHR) menilai tanggapan PT PLN Ternate selaku tergugat dalam kasus gugatan kelompok (class action) terkait dengan pemdaman listrik justeru membingungkan semua pihak termasuk PLN sendiri.
Hal itu disampaikan Muhammad Konoras, anggota tim PHR dalam replik (jawaban atas eksepsi PLN) yang dibacakan dalam siding lanjutan kemarin. Dalam repliknya, itu Konoras menganggap tanggapan PLN yang menilai PHR tidak punya kuasa serta gugatan class action eror in persona, adalah eksepsi yang tidak cermat/keliru.
Sebab kata dia untuk perkara gugatan perwakilan kelompok, tidak diatur secara tegas di dalam HIR/RBG, untuk itu Mahkamah Agung menerbitkan peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2002, tanggal 22 april 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok yang pada pasl 2, 3, dan 4.
“Syarat formal yang harus dipenuhi dalam pengajuan gugatan perwakilan kelompok dan syarat-syarat formal tersebut telah di penuhi oleh Penggugat vide penetapan majelis hakim nomor 08/Pen-Pdt/2009/PN.Tte tanggal 28 april 2009, menyatakan bahwa gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh PHR secara fomal adalah sah denagan demikian eksepsi gugatan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” ungkap Konoras
Konoras juga menambahkan, jawaban tergugat juga membingungkan tergugatat sendiri karena tergugat tidak mengakui PLN sebagai badan publik melainkan badan privat.
Sementara dialenia lain dalam eksepsinya, tergugat mengakui bahwa PLN adalah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Buktinya merujuk pada Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendarahan Negara,,” tambah Konoras.
Sidang kembali di dilanjutkan hingga Kamis (20/8) pecan depan dengan agenda mendengar Duplik (jawaban atas replik penggugat) dari tergugat. (rm1)
http://www.malutpost.com/
Post a Comment