Sabtu, 1 Agustus 2009 | 9:00 WIB
SURABAYA | SURYA - Departemen Perdagangan (Depdag) semakin memperketat pengawasan barang beredar terutama untuk kategori produk elektronika dan telematika. Aturan ini menyusul derasnya arus impor BlackBerry yang tidak disertai garansi purna jual.
“Kasus BlackBerry hanya salah satu contoh, masih banyak produk yang beredar di pasar yang merugikan konsumen. Misalnya televisi atau produk elektronika lain yang tidak dilengkapi keterangan dan garansi berbahasa Indonesia,” ujar Radu Malam Sembiring Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Depdag dalam Rapat Koordinasi Pengawaan Barang Beredar di Hotel Tunjungan, kemarin.
Untuk melindungi hak-hak konsumen, Depdag mengeluarkan aturan baru berupa Permendag No.19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan / Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Selain itu Permendag No.20/M-DAG/ PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 Tahun 2002.
“Kedua aturan ini akan menjadi tool aparat untuk melakukan razia,” imbuhnya. Razia pertama akan ditujukan pada BlackBerry. Menurutnya, Permendag 19/2009 ini baru akan berlaku efektif pada 26 Agustus nanti.
Namun, sebelum berlaku efektif, Depdag sudah meminta kepada produsen elektronika untuk menyediakan minimal enam layanan purnajual (service center) kepada pelanggannya, menyediakan petunjuk pemakaian manual dalam Bahasa Indonesia serta kartu garansi dengan Bahasa Indonesia.
“Nantinya tidak hanya terbatas pada produk telematika dan elektronika saja, namun keseluruhan termasuk barang-barang yang diawasi tata niaganya seperti pupuk, gula rafinasi, minuman beralkohol, dan barang-barang yang larang edar seperti bahan kimia,” sambung Inayat Iman Direktur Pengawasan Barang Beredar Ditjen PDN Depdag,
Selain itu barang-barang yang masuk dalam kategori industri kimia agroindustri hasil hutan (IKAHH), industri logam mesin elektronik dan aneka, serta baja tulang beton. “Aturan yang sebelumnya hanya mengawasi peredarannya saja, sekarang termasuk distribusi di tingkat eceran. Aturan perlindungan konsumen akan terus ditegakkan merujuk pada K3L (keamanan, kesehatan dan keselamatan lingkungan),” imbuhnya.
Kabid PDN Disperindag Jatim Arifin T Hariadi menambahkan, pengetatan aturan tersebut tidak hanya berlaku pada produk-produk impor namun juga produk lokal. “Untuk produk lokal wajib disertai SNI,” ucapnya. Terkait sosialisasi kedua Permendag tersebut, Arifin mengaku kemungkinan masih ada beberapa kendala.
“Implementasi di lapangan mungkin akan sedikit sulit dan butuh waktu lama mengingat kesadaran para pelaku usaha masih rendah, petugas penyidik juga jumlahnya sedikit mengingat dana yang dialokasikan juga belum banyak,” pungkasnya. dwi pramesti
http://www.surya.co.id/2009/08/01/produk-tanpa-garansi-lokal-bakal-dirazia.html

Post a Comment