Minggu, 02 Agustus 2009 13:27 WIB
Penulis : Intan Juita
JAKARTA--MI: Kesadaran pemilik rumah kos di Jakarta Barat untuk mengurus izin masih sangat rendah. Hingga akhir Juli 2009, dari 4.500 rumah kos yang terdata di wilayah itu, yang telah mengantungi izin hanya 15% atau 675 saja.
Sebanyak 3.825 rumah kos sisanya hingga saat ini masih belum memiliki izin. "Kesadaran pemilik rumah kos mengurus izin memang rendah," ujar Edy Marlan, Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah, Jakarta Barat. Sepanjang 2009, hanya 13 pemilik rumah kos yang mengajukan izin. Padahal, banyaknya rumah kos yang tidak memiliki izin rawan disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan aksi terorisme.
Menurut Edy, kondisi tersebut memberi dampak negatif terhadap kenyamanan dan keamanan wilayah. "Keberadaan rumah kos yang tak terdaftar menjadikan pengawasan yang dilakukan oleh Sudin Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah tidak maksimal," paparnya.
Selain itu, rumah kos tanpa izin juga rawan dihuni oleh warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan rumah kos sebagai tempat domisilinya. Padahal, untuk menetap dan tinggal di Indonesia, WNA harus memenuhi berbagai persyaratan terkait kependudukan dan keimigrasian.
Untuk menghindari penyalahgunaan rumah kos, Edy berharap para pengurus RT/RW tidak ragu menegur pemilik rumah kos yang tidak melaporkan keberadaan usahanya. "Pengurus RT mempunyai wewenang untuk menegur karena RT harus mengetahui persis yang ada di lingkungannya, terlebih mereka yang berdomisili. Kalau sampai RT diabaikan, laporkan ke RW atau ke kelurahan agar pihak yang lebih atas memanggil mereka yang membandel," ujarnya. (Jui/OL-04)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/88338/37/5/Baru-15-Persen-Rumah-Kos-Berizin-di-Jakbar-

Post a Comment