Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

RS Siloam Karawaci Dituduh Lakukan Malpraktik

Kamis, 6 Agustus 2009, 18:51 WIB

Korban menjadi lumpuh setelah menerima injeksi cement hanya karena nyeri punggung.

VIVAnews - Kasus malpraktik kembali terjadi. Kali ini menimpa Alfonsus Budi Susanto, yang merasa telah dirugikan secara materi maupun psikoligis atas pelayanan dari Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci.

Kasus tersebut terjadi pada bulan Desember 2005, AB (singkatan dari Alfonsus Budi, merupakan panggilan akrabnya) yang mengeluh karena nyeri punggung.

Dia kemudian melakukan pemeriksaan di RS Siloam Lippo Karawaci dengan Dr. EJW. Dari hasil pemeriksaan, AB kemudian dianjurkan untuk melakukan tindakan injeksi pada ruas punggung yang agak keropos.

Suntikan itu penting dilakukan untuk mencegah dampak fatal apabila AB terpeleset atau terjatuh karena dapat menyebabkan lumpuh total.

Tawaran injeksi cement itu sempat ditolak oleh AB, karena kuatir efek samping dari tindakan medis tersebut.

Setelah berkali-kali dibahas dalam setiap kontrol, AB pun menyutujui dan sepakat dilakukan tindakan injeksi Cement pada 8 Maret 2008.

Namun ternyata hasilnya tak seperti yang dibayangkan, AB malah mengalami lumpuh dan Kaki kiri AB tak bisa digerakkan.

Meski dilakukan pemeriksaan ulang dengan MRI dan CT Scan ternyata kondisi AB tak kunjung pulih. AB malah harus bergantung pada kursi roda setelah operasi tersebut, padahal sebelum itu dia masih bisa berjalan dan bahkan berlari.

Korban kemudian melakukan konsultasi dengan Dr. Alvin Hong, di Mount Elizabeth Hospital, Singapura, pada 17 Maret 2008.

Dari situ didapat satu kesimpulan bahwa kelumpuhan yang menimpa AB pasca operasi itu diakibatkan karena jarum injeksi yang menusuk ke medulla spinalis, padahal itu bagian yang sangat tabu untuk disentuh.

"Dari konsultasi di Singapura itulah diketahui ada kesalahan penanganan medis maupun kesalahan prosedur," ujar Didit Wijayanto Wijaya, kuasa hukum AB Susanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2009.

Atas dasar itulah AB dan keluarga mengugat RS Siloam ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas tuduhan perdata perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu, pihak AB juga dalam pokok gugatannya menuntut ganti rugi dengan total uang sebesar Rp 181.856.000.000 (seratus delapan puluh satu miliar delapan ratus lima puluh enam juta rupiah).

"Kerugiannya dilihat dari aspek materiil dan non materiil," kata Didit lagi.

Sebenarnya sebelum menggugat, kata Didit, pihak Siloam juga telah dua kali dikirimi somasi, yaitu tanggal 1 Juli 2009 dan 14 Juli 2009. Namun, jawaban atau tanggapan dari pihak RS Siloam menurut pihak keluarga tidak memuaskan.

Pengadilan pertama sudah digelar tadi siang. Namun kata Didit, banyak pihak tergugat yang tidak hadir memenuhi panggilan dan sidang ditunda hingga dua pekan.

"Diharapkan sebelum sampai panggilan kedua atau ketiga, masih bisa dilakukan jalan damai dengan RS Siloam," ujar Didit.
• VIVAnews

http://metro.vivanews.com/news/read/80898-rs_siloam_karawaci_dituduh_lakukan_malpraktik
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts