Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

UU ITE Dituntut untuk Direvisi

Labels: ,
Kamis, 6 Agustus 2009 - 20:13 wib

JAKARTA - Komite Pembela Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (KPKB) menuntut UU ITE perlu direvisi. Komite gabungan berbagai lembaga peradilan ini melihat penerapan hukum dari UU ITE tidak berpihak kepada masyarakat. Berkaca dari kasus Prita Mulyasari dan Khoe Seng Seng, komite ini berpendapat penegakan hukum hanya berpihak kepada pemegang modal.

Komite ini melihat Prita adalah korban penerapan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibarengi tidak profesionalnya kinerja aparat penegak hukum. "Pemidanaan Prita Mulyasari dan Khoe Seng Seng merupakan preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia," ungkap Arief Aryanto dari LBH Pers. Arief menambahkan bahwa hukum seharusnya dibuat untuk melindungi masyarakat bukannya menyerang balik masyarakat.

Arief menilai keberadaan UU ITE sangatlah penting di tengah berkembangnya suatu negara. Namun perlu untuk mencapai rasa keadilan di masyarakat maka UU tersebut perlu direvisi, diubah agar lebih menyentuh prinsip keadilan bermasyarakat. "Tentunya disertai dengan law enforcement yang benar. Jangan sampai penegak hukum menjadi momok musuh bagi masyarakat," ungkapnya.

Koalisi ini juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk menjerat kasus pencemaran nama baik.

Menurut koordinator jaringan dan kampanye Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Dedi Ali Ahmad, aparat bisa mengkategorikan pencemaran nama baik dengan kasus perdata. "Memidanakan kasus pencemaran nama baik sama saja memasung kebebasan berpendapat," ungkapnya. Apalagi yang disampaikan merupakan sebuah fakta bukan rekayasa.

Christine Tambunan dari LBH Masyarakat menuntut aparat di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan agar lebih arif dan bijaksana melihat kasus pencemaran nama baik. "Serta memperhatikan juga nilai keadilan yang berkembang di masyarakat," ungkapnya.

Koalisi ini menilai kasus Prita Mulyasari meski sudah menemukan titik perdamaian tidak serta merta menghentikan kasus pidananya. Perdamaian hanya dapat mempengaruhi opini hukum, meringankan tindak pidana, mungkin juga membebaskan. "Kami pun berharap Prita Mulyasari bisa segera dibebaskan," ungkap Christine.

Christine menilai peraturan perundang-undangan ini telah melukai rasa keadilan dan perasaan masyarakat. Serta mengancam kebebasan berpendapat, hak sipil warga negara, dan hak konsumen. (Isfari Hikmat/Koran SI/mbs)

http://news.okezone.com/read/2009/08/06/1/245746/uu-ite-dituntut-untuk-direvisi
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts