Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Rumah Alih Fungsi Bakal Disegel

Selasa, 4 Agustus 2009 | 16:30 WIB

Kebayoran Baru, Warta Kota - Pemerintah Kota Madya Jakarta Selatan akan menyegel puluhan rumah di Kebayoran Baru yang beralih fungsi, minggu ini.

Penertiban itu rencananya dilakukan pada Rabu (5/8) karena para pemilik bangunan tak menghiraukan surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Madya Jakarta Selatan untuk mengembalikan fungsi bangunannya, yakni tempat hunian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel), Jurnalis, yang ditemui pada Senin (3/8) mengatakan, sebanyak 90 rumah di wilayah Kebayoran Baru itu telah berubah fungsi menjadi kantor, kafe, sampai usaha pelayanan jasa.

Pelaksana Harian Kepala Sie Penertiban Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Sugiyarto, menambahkan, sepanjang Juli 2009 terhitung 12 bangunan yang berubah fungsi telah disegel. Tiga rumah berada di Kecamatan Kebayoran Baru, dan sembilan rumah lainnya di wilayah Kebayoran Lama. Seluruh bangunan telah melanggar Perda DKI No 35 Tahun 1988.

Di seluruh wilayah Jakarta Selatan bangunan yang menyalahi peruntukan diperkirakan mencapai lebih dari 1.600 bangunan. Jumlahnya di setiap kecamatan hampir merata. “Saat ini kami sedang mematangkan rencana penertiban di Kecamatan Kebayoran Baru, dan pemilik bangunan telah kami berikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2,” ungkap Sugiyarto.

Kasie P2B Kecamatan Kebayoran Baru, Maulani Pane, menuturkan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap setiap pelanggaran bangunan. Terlebih, tindakan penertiban telah melalui prosedur dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Madya Jakarta Barat gagal menertibkan bangunan liar di sebidang lahan di Jalan Manunggal 5, Kedoya Selatan, Kebonjeruk, Jakarta Barat, karena mendapat serangan dari ratusan orang yang menjaga areal itu.

Sejak Senin (3/8) pagi, massa yang bersenjata kayu dan batu telah berjaga-jaga di areal tanah sengketa seluas dua hektar itu.

Keributan pecah saat puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang. Massa melemparkan batu ke arah iring-iringan kendaraan petugas dan mengenai kaca salah satu truk. Aksi pelemparan ini berlangsung sekitar lima menit. Tak ada korban dalam peristiwa itu.

Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Barat Febriana Tambunan mengatakan, bangunan berukuran 8 x 12 meter persegi yang akan ditertibkan itu karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Dia menambahkan, pihaknya tidak ada urusan dengan sengketa tanah yang terjadi.

Handoko yang mewakili pemilik tanah dan massa mengatakan, bangunan di lahan itu bukan bangunan permanen. “Sehingga tidak perlu izin dari pemerintah,” ujarnya. (sab/yos/m2/tos)

http://www.wartakota.co.id/read/layananumum/8947
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts