Minggu, 02 Agustus 2009 19:33 WIB
Penulis : Aryo Bhawono
JAKARTA-MI: RUU Kesehatan harus memprioritaskan pelayanan masyarakat. Pemerintah harus memastikan pelayanan bagi masyarakat miskin dan TKI dalam RUU itu.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Ratna Kusumaningsih menyatakan kualitas pembahasan DPR atas RUU ini sangat diragukan. Molornya pembahasan RUU Kesehatan selama 9 tahun menimbulkan kekhawatiran.
"Waktu yang demikian lama bagi kami merupakan bukti ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam melakukan pembahasan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (2/8).
Ia menerangkan pembahasan RUU ini harus berisi substansi pokok, yakni pemenuhan hak-hak kesehatan masyarakat. Dalam RUU Kesehatan yang diajukan oleh pemerintah tahun 2000 lalu ditentukan bahwa anggaran kesehatan mencapai 5 persen dari APBN.
"Kami ingin jumlah anggaran ini sebagian besar diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat," terangnya.
Alokasi anggaran kesehatan tidak boleh terjebak pada kebutuhan pemerintah saja, seperti pengadaan gedung, perjalanan dinas dan lainnya. Menurutnya, anggaran itu harus didominasi oleh hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. "Berarti pelayananlah yang harus mendapatkan prioritas," paparnya.
Pelayanan ini meliputi aspek promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Keempat aspek tersebut merupakan hak dasar bagi masyarakat. "Pemerintah jangan hanya menggembor-gemborkan soal asuransi saja. Karena hak amsyarakat memiliki hak lebih dari itu," ujarnya.
Lebih jauh lagi, pemerintah harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat miskin dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dari dari survey BPS 2008, jumlah orang miskin pada Maret 2008, setidaknya jumlah orang miskin mencapai 35 juta jiwa dari 282 juta jiwa seluruh penduduk Indonesia.
"Mereka harus menjadi prioritas hak kesehatan karena merekalah yang membutuhkan," jelasnya.
Sementara itu bagi TKI di luar negeri, pemenuhan hak kesehatan harus menyentuh seluruh aspek. Selama ini, hak atas pencegahan dan pelayanan bagi pahlawan devisa ini sangat minim. "Ini amat disayangkan, padahal mereka juga warganegara Indonesia," ujarnya.
Dari data resmi pemerintah, pada tahun jumlah TKI di luar negeri mencapai 900.126 orang. Mereka berhasil menyumbangkan devisa sebesar Rp 82,4 trilyun di tahun 2008. "Mereka memiliki hak kesehatan penuh," tambahnya. (AO/OL-7)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/88372/71/14/RUU-Kesehatan-Harus-Prioritaskan-Pelayanan

Post a Comment