Sabtu, 01 Agustus 2009 pukul 12:59:00
JAKARTA -- Serikat Pekerja Perusahaan listrik Negara (PLN) menolak rencana disahkannya rancangan undang-undang ketenaga listrikan (RUUK) oleh DPR. Menurut siaran pers yang diterima Republika, Kamis (31/07), dewan pimpinan pusat Serikat Pekerja PLN menyatakan bahwa RUUK yang sedang disusun pemerintah tak ubahnya dengan RUUK No 20/2002 yang telah ditolak Mahkamah konstitusi.
Inti dari RUUK tersebut adalah soal privatisasi dan liberalisasi kelistrikan. Undang-undang kelistrikan yang sedang disusun oleh pemerintah dianggap hanya memperhalus bahasa tanpa mengubah substansi dari RUUK lama. Undang-undang kelistrikan yang lama sendiri telah ditolak, setelah dikeluarkan putusan MK 001-021-022/PUU0I/2003.
Menurut Serikat Pekerja PLN, apabila putusan ini disahkan maka dikhawatirkan negara sudah tidak lagi menguasai instalasi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini tentu menjadikan PLN sebagai badan usaha yang dapat dikuasai oleh pihak lain termasuk asing. Apabila hal ini terjadi maka harga listrik akan mengikuti harga pasar. Pola liberalisasi ini akan menyebabkan lonjakan harga listrik yang tentunya akan merugikan rakyat.
Liberalisasi listrik dianggap oleh Serikat Pekerja PLN sangat merugikan. Pihak Serikat Pekerja PLN mengharapkan agar pihak-pihak terkait lebih bijak dalam memutuskan peraturan mengenai kelistrikan. Karena masalah kelistrikan sangat vital bagi seluruh masyarakat. Kegiatan masyarakat sendiri sangat bergantung pada listrik. Sektor ekonomi, sosial, budaya akan terganggu jika terjadi masalah kelistrikan.
Hal yang terpenting dari masalah kelistrikan adalah mengenai keamanan negara. Karena itu, sangat berbahaya jika listrik diprivatisasi ke pihak swasta, terutama pihak asing. Karena hal ini akan mengancam ketahanan negara. c02/ahi
http://www.republika.co.id/berita/66311/Serikat_Pekerja_PLN_Tolak_Liberalisasi_Listrik

Post a Comment