Sabtu, 8 Agustus 2009 10:29 WIB
KEPADA Yth Bapak kepala Diknas kota Palembang. Mohon ditinjau SMPN 19 Palembang karena setiap siswa diwajibkan untuk membeli buku sedangkan pemerintah sedang gencar-gencar program sekolah gratis.
081278941946
Jawaban
SECARA normatif sudah ada surat edaran tentang pelarangan penjualan buku oleh pihak sekolah. Surat itu dikeluarkan langsung oleh Menteri Pendidikan yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota. Jika Kepala Sekolah masih ada yang melakukan praktek tersebut berarti dia melanggar. Kami secepatnya akan mengecek ke lapangan. Terimakasih. (sta)
http://www.sripoku.com/view/16293/Wajib-Beli-Buku-di-Sekolah
Post a Comment