Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Warga Dipungut Rp 20 Ribu dalam Penyaluran Gas Gratis

Selasa, 04 Agustus 2009 pukul 21:14:00

CIPARAY—Warga di Kampung Cirongko, Desa Mekar Laksana, Kecamatan CIparay, Kabupaten Bandung mengeluhkan adanya pungutan dalam penyaluran bantuan gas elpiji untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Pungutan ini sudah terjadi sejak penyaluran bantuan kompor dan gas tiga kilogram untuk warga miskin beberapa waktu lalu. ‘’Kalau sekarang, pungutannya Rp 20 ribu per warga yang mengajukan,’’jelas Ujang Asep, warga Kampung Cirongko, Desa Mekar Laksana, Kecamatan Ciparay, Selasa (4/8).

Menurut Ujang, beberapa waktu lalu, petugas dari Desa Mekar Laksana mengumumkan akan dilakukannya penyaluran bantuan kompor dan gas untuk UKM. Warga yang telah atau akan memiliki usaha diminta untuk membuat surat pengajuan.

Ujang mengaku, dirinya pun membuat surat ajuan untuk memperoleh bantuan kompor dan gas tersebut. ‘’Saya ingin buka usaha jualan nasi goreng keliling,’’cetus Ujang.

Menurut Ujang, dirinya merasa kaget saat diminta Rp 20 ribu saat akan menyerahkan surat pengajuan bantuan kompor dan gas tersebut. Pasalnya, kata dia, pungutan itu tidak disebutkan untuk keperluan apa. Selain itu, kata Ujang, salah seorang temannya bekerja sebagai tim survey perusahaan konsultan yang menyalurkan kompor dan gas tersebut.

Dari keterangan temannya itu, kata Ujang, perusahaan konsultan tidak menarik uang sepeser pun dari warga. ‘’Soalnya, pemerintah telah menyiapkan semuanya, termasuk untuk ongkos kirim,’’cetus Ujang.

Ujang menduga, pungutan ini dilakukan atas instruksi aparat pemerintah yang ada di Desa. Tapi, Ujang sendiri mengaku tidak tahu siapa yang menyuruh para ketua rukun warga (RW) memungut dari warga. Menurut Ujang, dirinya hanya menginginkan supaya ada kejelasan dan sosialisasi dari pemerintah mengenai apakah dalam penyaluran kompor dan gas ini setiap warga yang mengajukan harus bayar atau tidak.

Ditambahkan dia, uang sebesar Rp 20 ribu itu terlalu besar dan memberatkan. Menurut dia, nilai pungutan ini dua kali lebih besar disbanding besaran pungutan pada penyaluran kompor dan gas untuk warga miskin beberapa waktu lalu.‘’Tapi, saya akhirnya terpaksa membayar RP 20 ribu karena diancam kalau tidak bayar tidak akan diberi kompor dan gas,’’cetus Asep.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Tubagus Raditya menilai bahwa tidak ada pungutan sepeserpun dalam setiap penyaluran bantuan kompor dan gas bagi masyarakat, termasuk UKM.‘’Pejabat Pertamina sendiri yang menyebut tidak boleh ada pungutan,’’tegas Raditya.

Menurut Raditya, dirinya akan meminta klarifikasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengenai informasi pungutan Rp 20 ribu kepada warga penerima bantuan kompor dan gas untuk UKM ini. Ditegaskan Raditya, jika Dinas Perindustrian juga menyatakan tidak boleh ada pungutan, berarti harus ada tindakan terhadap pemungutan uang dari warga tersebut. rfa/kpo

http://www.republika.co.id/berita/67082/Warga_Dipungut_Rp_20_Ribu_dalam_Penyaluran_Gas_Gratis
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts