Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Citibank Kalah

Sengketa Hukum Transaksi Derivatif

Rabu, 09 September 2009 | 22:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Permata Hijau Sawit dan PT Fresh Ontime Seafood memenangkan gugatan kepada Citibank dalam kasus derivatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9/9. Pengadilan mengabulkan gugatan mereka untuk sebagian dan menyatakan Citibank melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum para penggugat David Tobing mengatakan putusan pengadilan membatalkan seluruh transaksi callable forward antara kedua perusahaan tersebut dengan Citibank. "Hakim melihat tergugat sangat eksploitasi terhadap konsumen. Hakim juga bilang transaksi tidak seimbang dan konsep kausatif tidak halal sehingga batal sejak semula," ujar David dalam konferensi pers di Apartemen Senayan City, Rabu (9/9).

David mengatakan PT Nubika jaya juga memenangkan gugatan yang sama terhadap Standard Chartered Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini. Beberapa kasus serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih dalam proses.

David mengatakan kasus ini bermula ketika kliennya melakukan transaksi dan menerima penawaran dari Citibank terhadap produk Callable forward. Menurut David, kliennya dijanjikan keuntungan dari transaksi atau perdagangan mata uang dolar atau selisih nilai kurs yang dijamin.

Namun kemudian para nasabahnya kemudian menerima pemberitahuan dari pihak bank untuk membayar sejumlah uang akibat kerugian dari bank. Pihak bank, kata David tidak pernah memberikan pinjaman kepada kliennya namun mereka harus menanggung kerugian bank. David juga mengatakan bank juga mengancam akan melapor ke BI dan menyatakan mereka dalam kondisi utang dengan tidak lancar membayar.

Akibatnya PT Permata Hijau Sawit harus membayar kepada Citibank sebesar US$ 23 juta atau senilai Rp 230 miliar dan PT Fresh Ontime Seafood harus membayar senilai Rp 1,3 miliar. Mereka lantas mengajukan gugatan ke pengadilan. Hingga berita ini diturunkan Citibank belum bisa dimintai komentarnya.

Dian Yuliastuti

http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/09/09/brk,20090909-197191,id.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts