01/09/2009 11:22
Liputan6.com, Jakarta: Keputusan pemerintah menguncurkan dana talangan kepada Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 6,7 triliun dipertanyakan. DPR menilai pemerintah bertindak sewenang-wenang lantaran tidak mengkonsultasikan dana yang dikeluarkan. Pasalnya, semula ongkos untuk menyelamatkan bank eks milik Robert Tantular itu sebesar Rp 2,8 triliun.
Keputusan itu juga disayangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena berpontesi merugikan negara hingga Rp 5 triliun. Dia mengaku tak tahu menahu soal penyelesaian Bank Century sehingga dana penyehatan bank tersebut membengkak. "Mengatasi krisis ini harus keras, tidak dengan menggelontorkan dana terus menerus karena masalahnya bukan di situ," kata Kalla seperti dikutip Bisnis Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) menegaskan, semua keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah. Alasannya, didukung dua produk hukum sekaligus, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Namun, penggunaan Perpu 4 Tahun 2008 juga menuai kontroversi. Ada yang menilai salah lantaran perpu tersebut sebenarnya sudah ditolak DPR. Tapi kata Pradjoto, pengamat perbankan yang juga menjadi pengacara Bank Century, argumen tersebut tak tepat. "Perpu itu hanya berjalan di forum KKSK untuk menetapkan apakah Century dalam keadaan sistemik atau tidak. Sementara proses penyelamatan yang dilakukan LPS, sepenuhnya tunduk pada UU LPS," kata Pradjoto seperti dikutip Kompas.
Ia juga menyatakan tak ada kerugian negara mengingat dana LPS tidak ada hubungannya dengan APBN. Semua biaya penanganan, kata Pradjoto, berasal dari kekayaan LPS yang per 31 Juli 2009 mencapai Rp 18 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 14 triliun berasal dari premi bank peserta penjaminan dan hasil investasi.
Tidak adanya potensi kerugian negara disanggah Drajad H. Wibowo. Menurut anggota Komisi XI DPR itu, pemerintah berpotensi rugi sebesar Rp 4,5 triliun hingga Rp 5 triliun pada saat divestasi saham Bank Century dilakukan dua tahun lagi. Dia memperkirakan harga jualnya hanya berkisar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun.
Selain itu, dia turut mempertanyakan pembengkakan dana penyelamatan. Terlebih, ada ketidakjelasan mengenai pencarian deposito nasabah-nasabah tertentu. "Apakah depositu itu layak ditanggung oleh Century atau Lembaga Penjamin Simpanan atau tidak," kata Drajad. Dia menduga ada perlakuan khusus terhadap nasabah tertentu.
Hal itu juga diindikasikan Ahmad Deni Daruri. Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) menduga ada beberapa deposan yang tadinya sudah memegang reksadana, namun kembali ke deposito. Inilah yang menurut Deni membuat dana talangan membengkak. "Akhirnya dana nasabah itu diganti LPS," Kata Deni Daruri. Padahal, nasabah produk reksadana tidak dijamin LPS.
Karena itu, Deni menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus ini. "Saya sarankan KPK masuk juga terhadap masalah ini. Intinya kenapa bisa membengkak dari Rp 2,8 triliun menjadi Rp 6,2 triliun," ucap Deni. Ia menilai, suntikan dana terhadap Bank Century cenderung mirip dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.
Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution, menyatakan keputusan menyelamatkan Bank Century diambil agar tidak menyeret 23 bank lainnya yang memiliki kelas sepadan dengan bank tersebut. Menurut Darmin, penyelamatan Bank Century tak melanggar ketentuan yang ada. "Jangan menganggap semua itu dikarang-karang untuk menyelamatkan orang kaya. Nggak, ini untuk menyelamatkan kita semua," kata Deputi Senior BI itu seperti dikutip Bisnis Indonesia.
Ia mengakui memang ada nasabah besar yang selamat, termasuk badan usaha milik Negara. "Tapi paling-paling (dana nasabah besar itu) itu tidak lebih dari 15 persen," ujar Darmin seperti dikutip Koran Tempo. Ia memastikan dana milik nasabah-nasabah besar masih berada di Bank Century. "Saya sudah sampaikan, awas kalau diambil (besar-besaran). Sudah syukur uangnya selamat," tutur Darmin. Menurut Darmin, selama ini dana yang banyak diambil hanya Rp 500 juta.
Darmin boleh saja bilang penyelamatan Century tak melanggar ketentuan, tapi KPK akan terus menyelidiki indikasi penyimpangan atas kebijakan tersebut. Sebagai langkah awal, KPK meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pendahuluan terhadap kebijakan itu. "Kami minta tolong BPK melakukan audit. Sekarang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Kini, kita tinggal tunggu hasil audit BPK.(DIO/ROM)
http://berita.liputan6.com/mendalam/200909/242621/Mempertanyakan.Urgensi.Penyelamatan.Bank.Century
Post a Comment