Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Astaga, 56 Perusahaan Masih Bandel dan Abaikan Aspek Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2009 | 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan, sebanyak 56 perusahaan dari 627 yang dinilai peringkat kinerjanya dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper) masih masuk kategori Hitam, alias masih mengabaikan pengelolaan lingkungan.

Menteri Negara Lingkungan Hidup (MenLH) Rachmat Witoelar dalam jumpa pers di Kantor KLH, Jakarta, Kamis, meminta kepada perusahaan yang berperingkat buruk agar bersungguh-sungguh memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan.

Dia mengatakan, undang-undang lingkungan hidup yang baru, yaitu UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) akan memberikan sanksi pidana tegas kepada perusahaan yang berperingkat Merah dan Hitam.

Hasil proper yang diumumkan menteri itu menyebutkan, dari 627 perusahaan, terdapat satu perusahaan yang memperoleh peringkat Emas, 41 perusahaan yang berperingkat Hijau, 170 perusahaan dengan peringkat Biru, 229 perusahaan berperingkat Biru Minus. Sedangkan 82 perusahaan berperingkat Merah dan 56 perusahaan mempunyai peringat Hitam.

Satu perusahaan yang memperoleh peringkat Emas yaitu PT Indocement Tunggal Perkasa dengan pabrik di Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Dewan Pertimbangan Proper Prof Dr Surna Tjahja Djadjadiningrat mengatakan kategori Emas merupakan perusahaan yang telah menerapkan empat aspek yaitu taat terhadap baku mutu lingkungan, mengimplementasikan sistem lingkungan hidup, dan telah tiga kali berturut-turut berperingkat Hijau.

"Aspek keempat yaitu telah melakukan CSR (program tanggung jawab sosial perusahaan) yang dirasakan oleh masyarakat sekitar," kata Surna.

Sedangkan peringkat Hijau merupakan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan baik dengan masyarakat dan telah melakukan upaya 3R (Re-use, Recycle, dan Recovery).

Untuk peringkat Biru yaitu perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sementara peringkat Biru minus yaitu perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peringkat Merah merupakan perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Sementara peringkat Merah minus merupakan perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan.

Peringkat Hitam adalah perusahaan yang sama sekali belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan.

KSP
Sumber : Antara

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/15/15492287/Astaga..56.Perusahaan.Masih.Bandel.dan.Abaikan.Aspek.Lingkungan.
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts