Senin, 19-10-09 | 19:26
SOROTAN yang dilayangkan berbagai kalangan terhadap kondisi Makassar saat ini yang akrab dengan kemacetan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) bak kebakaran jenggot. Janji untuk membatasi kendaraan yang melintas di jalan utama pada jam tertentu dihembuskan. Pembatasan itu hanya berlaku bagi mobil berukuran besar seperti truk, bus, dan juga becak.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Makassar, Hasan Bisri, menjelaskan, penyebab kemacetan di Jalan AP Pettarani dan beberapa jalan protokol lainnya disebabkan luas jalan tidak sebanding dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas. Belum lagi berbagai jenis kendaraan bercampur di jalan protokol tersebut.
"Makanya, kami telah memikirkan aturan pembatasan kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Kami akan mencoba menerapkan manajemen prioritas supaya kendaraan tidak menumpuk lagi di jalan utama," jelas Hasan Bisri, Minggu, 18 Oktober.
Supaya sirkulasi kendaraan yang melintas di Jalan AP Pettarani dan jalan protokol lainnya berjalan lancar, lanjut Hasan, maka khusus di waktu pagi, siang, dan sore semua jenis kendaraan raksasa dilarang melintas. Arti kata, hanya pada malam hari boleh melintas. Begitupun dengan becak yang dilarang lagi lewat jalan utama.
"Bukan cuma truk, tapi becak juga akan kami larang melintas di Jalan Pettarani. Sebab, selama ini ulah pengayuh becak yang tidak tertib lalu lintas menyebabkan kemacetan semakin bertambah parah," keluhnya.
Sementara Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, mengeritik para pengendara yang tidak tertib lalu lintas. Ulah pengendara tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memotong seenaknya di Jalan AP Pettarani, menurut dia merupakan penyebab kemacetan. Dia juga meminta semua kendaraan seperti sepeda motor, mobil pribadi, angkutan kota, truk, bus, dan becak berada pada jalurnya masing-masing.
"Sebaiknya truk dibatasi dan hanya boleh melintas pada malam hari saja. Kemudian becak jangan masuk ke Jalan Pettarani karena hanya boleh berada di jalan lingkungan. Kalau ini diperhatikan dengan baik, maka tidak akan terjadi kemacetan," ujarnya.
Mengatasi persoalan lalu lintas di kota ini, Dishub juga berharap pelibatan forum lalu lintas yang terdiri Pemkot Makassar, unsur kepolisian, akademisi, dan masyarakat yang peduli lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Persoalan lalu lintas di kota ini mestinya ditangani forum lalu lintas. Sayangnya, saat ini belum terbentuk di Makassar padahal sudah sangat dibutuhkan melihat kondisi lalu lintas dalam kota," terang Ilham.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muchtar Kasim, berencana untuk membatasi usia kendaraan yang beroperasi dalam kota.
Semua angkutan kota dan pribadi akan didata kemudian diseleksi yang sudah berusia tua. Namun, sebelum pembatasan usia kendaraan ini diterapkan Dishub menunggu keluarnya aturan dari Departemen Perhubungan. Alasannya, usia kendaraan yang boleh beroperasi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.
"Pembatasan usia kendaraan itu diatur pusat. Tapi, kami akan menindaklanjutinya kalau sudah ke luar aturannya. Saya kira sangat bagus kalau ini dapat diterapkan, untuk mengurangi kesemratuwan dan pemadatan kendaraan di setiap jalan," kata Muchtar Kasim. Dia juga mengungkap, Dishub Makassar sepanjang 2008 lalu telah mencabut izin trayek 437 petepete. Izin angkot tersebut dicabut karena tidak memperpanjang selama satu tahun hingga tiga tahun. (ramah)
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=71560
Post a Comment