Oktober 15, 2009 - 16:20
SERANG (Pos Kota) – Menyusul ada indikasi gas elpiji ukuran 3 Kg yang diperuntukkan bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, malah dinikmati keluarga kaya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, mulai menggelar penertiban penggunaan gas elpiji pada rumah tangga.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindagkop Kota Serang, Cahyana kepada wartawan Rabu (15/10) mengatakan, sebelum menggelar razia, terlebih dahulu akan dipelajari aturan tentang peruntukkan gas elpiji 3 kg.
“Kalau memang aturannya memang diperuntukkan bagi rumah tangga ekonomi menengah ke bawah, tapi di lapangan malah digunakan keluarga mampu, ya pasti akan dilakukan penertiban,” tegas Cahyana.
Menurut Cahyana, penertiban tersebut akan dilakukan minggu depan dengan cara mengunjungi sejumlah titik pemukiman warga. Apakah akan dilakukan penyitaan tabung?
“Ya ngga langsung disita. Sebelumnya diberikan peringatan dulu. Dan kami juga harus berpatokan pada aturan yang berlaku,” ungkap Cahyana.
Untuk diketahui, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Banten, Rahmat Halim mendesak agar pemerintah, dalam hal ini PT Pertamina, agar menertibkan penggunaan elpiji ukuran 3 kg. Ini sehubungan dengan kebijakan PT Pertamina yang menaikkan harga jual elpiji non subsidi ukuran 12 kg terhitung sejak Sabtu (10/10) lalu.
Kenaikkan tersebut menurut Rahmat, tidak terlalu berdampak terhadap pola konsumsi, karena hampir 50 persen warga kelas menengah ke ataslah yang menggunakan elpiji ukuran 12 kg. Padahal, sejak awal, elpiji ukuran 3 kg itu ditujukan bagi warga kelas menengah ke bawah.
Data Hiswana Migas, untuk warga kelas menengah ke bawah, per bulannya bisa menghabiskan 2 tabung elpiji 3 kg. Sementara bagi warga kelas menengah ke atas bisa mencapai 6 tabung per bulan.
Ini mengakibatkan berkurangnya alokasi distribusi tabung ukuran 3 kg bagi warga kelas menengah ke bawah. (haryono/dms)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/10/15/ditertibkan-pengguna-gas-3-kg-di-kota-serang
Post a Comment