Jumat, 2 Oktober 2009 | 04:01 WIB
Jakarta, Kompas - Kenaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi diharapkan hanya 30 persen sehingga harga eceran tertinggi urea akan naik dari Rp 1.200 per kilogram menjadi Rp 1.560 per kilogram.
Keinginan agar harga pupuk bersubsidi hanya naik 30 persen disampaikan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto di Jakarta, Kamis (1/10).
Sebelumnya, Tim Pengawas Distribusi Pupuk Bersubsidi DPR meminta pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk naik 100 persen. Dengan demikian, kekurangan besaran subsidi pupuk bisa dipenuhi dari kenaikan HET.
Menurut Sutarto, dengan kenaikan HET pupuk rata-rata 30 persen, harga urea menjadi Rp 1.560 per kilogram, superphos Rp 2.015, dan ZA Rp 1.365. Adapun NPK cukup naik 10 persen, menjadi Rp 1.925 per kg, dan HET pupuk organik tetap.
Tahun 2010, alokasi pupuk urea bersubsidi 6 juta ton, superphos 1 juta ton, ZA 950.000 ton, NPK 2,2 juta ton, dan pupuk organik 910.000 ton.
”Seandainya kenaikan HET pupuk ditetapkan Oktober 2009, HPP harus sudah efektif berlaku naik 1 Januari 2010. Dengan kenaikan HET pupuk 30 persen, besar kemungkinan kenaikan HPP kurang dari 10 persen, itu sudah mempertimbangkan inflasi,” kata Sutarto.
Dijelaskan, naiknya HET pupuk bukan masalah bagi petani asalkan segera diikuti kenaikan HPP gabah dan beras. ”Harap diingat, kenaikan HPP sangat memengaruhi besaran kenaikan inflasi,” ujar Sutarto.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Sriwidjaja Bowo Kuntohadi mengungkapkan, bagi produsen pupuk tidak ada persoalan subsidi dikurangi atau tidak. Hal ini karena penurunan subsidi akan diimbangi kenaikan HET. Tahun 2009 subsidi pupuk Rp 17,5 triliun. Adapun 2010 hanya Rp 11,29 triliun. Sebagian subsidi dialihkan ke pupuk organik.
Bowo menjelaskan, pupuk organik tidak sepenuhnya bisa menggantikan pupuk anorganik. Fungsi pupuk organik hanya mengembalikan kesuburan tanah.
(MAS)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/02/04010389/kenaikan.harga.pupuk.sebaiknya.
Post a Comment