Kamis, 29 Oktober 2009
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kantor Pengacara Dedy Mawardi & Partners mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (4-11) mendatang. Gugatan class action diajukan terhadap PLN pusat dan PLN Lampung.
Selain gugatan class action atas pemadaman lebih dari 3 jam sehari, materi gugatan juga berisi dugaan korupsi di PLN Lampung. Gugatan diajukan enam orang yang mewakili pelanggan PLN dari 11 kecamatan. "Kami sedang membuat draf gugatan," kata Dedy, Rabu (28-10).
Menurut Dedy, gugatan berisi tuntutan kepada PLN atas pemadaman lebih dari 3 jam setiap hari, yakni 8 jam hingga 12 jam sehari sejak September lalu.
Dalam tuntutan itu, tercantum pula ganti rugi kepada PLN Lampung atas pemadaman yang dialami 800 ribu pelanggan. "Nilai kerugian sudah kami hitung lebih dari Rp18 miliar," kata Dedy.
Dalam materi gugatan tersebut, juga tercantum adanya indikasi korupsi di PLN Lampung. Pemadaman ini, kata Dedy, apakah betul-betul akibat kekurangan daya atau rekayasa PLN Lampung untuk meminta subsidi dari PLN pusat. "Ada indikasi mendapatkan subsidi dalam bentuk uang untuk menambah daya," kata Dedy.
Rencana gugatan class action itu mendapat respons positif dari berbagai elemen warga. "Bagus itu (digugat ke pengadilan,red), PLN cuma mau enaknya aja. Sudah semestinya PLN bayar kerugian pelanggan. Coba, hampir tiap hari mati listrik, kayak hidup di zaman batu saja," kata Sri, warga Sukarame, kepada Lampung Post.
Keluhan serupa dilontarkan Sinaga, warga Way Huwi. Byarpet listrik tak hanya mengganggu aktivitas keluarga, tetapi juga produktivitas di tempat kerjanya. "Lebih kesal lagi kalau kita sedang hajatan, tiba-tiba listrik padam," ujar Sinaga mencontohkan pesta adat yang digelarnya di PKOR Way Halim, Senin (26-10) lalu.
Oleh karena itu, ia sangat mendukung jika PLN digugat secara class action ke pengadilan. "Biar PLN tidak arogan dan sadar bahwa tugas mereka melayani masyarakat, bukan nyusahin aja," ujarnya.n CR1/MG/10/U-1
DUGAAN KORUPSI: Polda Selidiki Proyek Sewa Mobil PLN
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Polda Lampung mulai menyelidiki dugaan penyimpangan proyek pengadaan sewa enam mobil Nissan X Trail L-New di lingkungan kantor PLN Wilayah Lampung tahun 2009.
Kasat III/Tipikor Dit Reskrim Polda Lampung AKBP Shoebarmen mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Ada indikasi dugaan penyimpangan. Kami masih melakukan penyelidikan. Kami sudah tunjuk tim untuk menangani kasus itu dan mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti," kata Shoebarmen.
Berdasarkan penyusuran Lampung Post, enam mobil Nissan X Trail 2.0 L New tersebut digunakan untuk kendaraan operasional para manajer di lingkungan PLN Wilayah Lampung.
Dalam kontrak antara PLN Wilayah Lampung dan PT Persada Lampung Nusantara tertanggal 19 Februari 2009 itu, disebutkan bahwa biaya yang harus dibayarkan untuk sewa enam Nissan X-Trail tersebut Rp52,5 juta setiap bulan, dengan perincian satu unit mobil disewa Rp7,9 juta setiap bulan, ditambah PPN 10%. Sehingga, total biaya sewa satu unit mobil adalah Rp52,5 juta per bulan atau sekitar Rp630 juta setiap tahun.
Sumber di PLN Wilayah Lampung menyebutkan ada indikasi mobil sewa tersebut bisa menjadi hak milik setelah dua tahun dan tidak menjadi aset PLN, melainkan menjadi aset pribadi pengguna jasa tersebut. Pasalnya, proyek tersebut sebenarnya adalah pengadaan yang dibuat berita acara sewa.
Modus operandi yang digunakan adalah kontrak dibuat terpisah-pisah sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung kepada rekanan. Ironisnya lagi, rekanan adalah buatan PT PLN itu sendiri. "Bisa saja uang itu dari pejabat yang menggunakan namun menggunakan nama PT Kontrak dipecah-pecah agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Jadi, setelah dua tahun, bisa menggunakan mobil lain lagi. Tahun lalu mobilnya rata-rata jenis pengadaan lima unit mobil Innova. Dan sekarang tidak tahu di mana mobil-mobil itu," kata dia.
Sementara itu, Humas PT PLN Wilayah Lampung Sumargo enggan berkomentar terkait dengan proyek pengadaan mobil Nissan X-Trail tersebut. "Maaf, itu bukan kapasitas saya. Dan saya tidak tahu tentang itu," kata Sumargo. n JUN/R-2
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009102906211713
Post a Comment