Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Rp50 Juta untuk Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi

Selasa, 27 Oktober 2009 14:10 WIB

JAKARTA--MI: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai November 2009 akan memberlakukan penegakan hukum emisi gas buang kendaraan, dengan sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Ridwan P di Jakarta, Selasa (27/10), mengatakan, penegakan hukum akan tetap diberlakukan mulai November karena sosialisasi sudah dipandang cukup, melalui serangkaian uji simpatik.

Menurut dia, seluruh kendaraan beroda tiga, empat atau lebih wajib memiliki stiker bertanda lulus uji emisi, termasuk di dalamnya kendaraan angkutan umum. "Ini masalah perawatan, intinya kalau melakukan perawatan, pembakaran BBM sempurna, berarti emisinya bagus," ujar Ridwan.

Mengenai banyaknya angkutan umum yang mayoritas masih mengepulkan asap hitam, BPLHD terus mendorong Departemen Perhubungan untuk memaksanya melakukan uji KIR. "Sanksi tetap akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum," ujarnya.

Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Feni Susanti mengatakan, penegakan Hukum Lingkungan Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan satu juta kendaraan mengikuti uji emisi hingga akhir tahun 2009.

Jumlah mobil yang ada di Jakarta sebanyak 1,5 juta unit kendaraan. Saat ini yang telah mengikuti uji emisi baru 36.000 unit kendaraan. Feni berharap, hingga akhir tahun yang sudah ikut uji emisi sebanyak 1 juta unit. "Untuk mencapai target tersebut BPLHD Provinsi Jakarta DKI akan terus melakukan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat melalui media dan penyelenggaraan uji emisi gratis. Uji emisi gratis dilakukan secara berkala di lima Kantor Administrasi di Provinsi Jakarta," jelas Feni Susanti.

Selain itu, lanjut Feni, BPLHD Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sertifikasi kepada 238 bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) dan 568 orang teknisi bersertifikat. Seluruh bengkel dan teknisi tersebut tersebut di lima wilayah DKI Jakarta. Selain uji emisi, kata dia, BPLHD Provinsi DKI Jakarta, juga akan melakukan beberapa uji teguran simpatik di beberapa ruas di Jalan Raya.

Sesuai Peraturan Daerah No 2Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, kendaraan yang tak lulus uji emisi terancam hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. (Ant/OL-01)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/10/27/102445/38/5/Rp50-Juta-untuk-Kendaraan-tidak-Lulus-Uji-Emisi
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts