Selasa, 27-10-09 | 19:59
MAKASSAR -- Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dan Sulbar menegaskan akan langsung menyita knalpot yang tidak sesuai dengan standar normal. Pemakaian sparepart tersebut dinilai tidak melalui uji kelayakan untuk kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Sulsel dan Sulbar, Komisaris Besar Polisi Nandang, Senin, 26 Oktober. Nandang mengatakan, pemakaian knalpot dengan kebisingan yang melebihi kapasitas merupakan pelanggaran besar bagi kendaraan bermotor.
Nandang mengatakan, standar suara knalpot sebenarnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Disperindag. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap knalpot yang telah diubah bentuk dan kebisingannya.
Kendaraan dan perlengkapannya yang beredar di Indonesia telah mendapat uji kelaikan. Artinya, sambungnya, pemilik kendaraan bermotor tidak usah lagi mengubah perlengkapan yang telah terpasang.
Khusus untuk knalpot, lanjut Nandang, secara teknis ketebalan asap dan kebisingan suara yang dikeluarkan merupakan wewenang Dishub. Ia mengatakan, knalpot yang diubah tersebut sangat rawan mengganggu sistem pendengaran masyarakat. Selain itu, bisa mempercepat kerusakan mesin, dan membahayakan keselamatan pengemudi. (rah)
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=72149
Post a Comment