Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Wajib Pakai Knalpot Standar

Selasa, 27-10-09 | 19:59

MAKASSAR -- Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dan Sulbar menegaskan akan langsung menyita knalpot yang tidak sesuai dengan standar normal. Pemakaian sparepart tersebut dinilai tidak melalui uji kelayakan untuk kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Sulsel dan Sulbar, Komisaris Besar Polisi Nandang, Senin, 26 Oktober. Nandang mengatakan, pemakaian knalpot dengan kebisingan yang melebihi kapasitas merupakan pelanggaran besar bagi kendaraan bermotor.

Nandang mengatakan, standar suara knalpot sebenarnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Disperindag. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap knalpot yang telah diubah bentuk dan kebisingannya.

Kendaraan dan perlengkapannya yang beredar di Indonesia telah mendapat uji kelaikan. Artinya, sambungnya, pemilik kendaraan bermotor tidak usah lagi mengubah perlengkapan yang telah terpasang.

Khusus untuk knalpot, lanjut Nandang, secara teknis ketebalan asap dan kebisingan suara yang dikeluarkan merupakan wewenang Dishub. Ia mengatakan, knalpot yang diubah tersebut sangat rawan mengganggu sistem pendengaran masyarakat. Selain itu, bisa mempercepat kerusakan mesin, dan membahayakan keselamatan pengemudi. (rah)

http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=72149
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts