Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

YLKI: Perkara Prita, Ada Pelanggaran Hak Konsumen

Thursday, 29 October 2009 09:32

TANGERANG - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, kembali digelar pada Rabu (28/10). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Sudaryatmo, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melihat, dalam perkara Prita, pelaku usaha, yakni RS Omni Internasional, telah melakukan pelanggaran hak konsumen kepada pasiennya.

"Konsumen itu berhak mendapatkan pelayanan dan informasi," kata Sudaryatmo dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Arthur Hangewa.

Sudaryatmo menjelaskan, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang betul, keselamatan, pelayanan, kenyamanan, dan menyatakan pendapat. "Hak itu termasuk keluhan konsumen mendapat perlindungan yang legal dalam UU itu," kata saksi ahli.

Menurut Sudaryatmo, cara Prita menyampaikan keluhan melalui surat elektronik soal buruknya pelayanan yang didapatkan selama dirawat di RS Omni adalah hak Prita sebagai konsumen dalam menyampaikan pendapatnya.

Kepada majelis hakim, Sudaryatmo menjelaskan, Prita selaku konsumen tidak mendapatkan informasi dan akses menyalurkan keluhan yang baik dari rumah sakit. Sebagai penjual jasa profesional, rumah sakit semestinya bijak melayani keluhan Prita dengan cara mendatangi dan meminta maaf kepada pasien. Bukan sebaliknya, membawa kasus ini ke masalah kriminal.

Menurut Sudaryatmo, keluhan dari konsumen seharusnya menjadi masukan bagi rumah sakit untuk ke depannya memperbaiki pelayanan. Sudaryatmo menyarankan agar kasus Prita ini seharusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan.

Pada kesempatan terpisah, jaksa penuntut umum, Riyadi, mengatakan, Prita sudah diberi kesempatan untuk berdialog dengan rumah sakit. Akan tetapi, ajakan tersebut ditolak Prita.
(dat06/pas)

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=62343:ylki-perkara-prita-ada-pelanggaran-hak-konsumen&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts